Imam Syafi’i berkata: Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan shalat dengan An-Namirah.
An-Namirah yaitu kain wool yang bergaris-garis putih dan hitam, maka tidak mengapa mengerjakan shalat dengan memakai kain wool, bulu binatang dan bulu burung, dan tidak mengapa pula shalat di atasnya (menjadikannya sebagai alas shalat—peneij.).
Imam Syafi’i berkata: Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kulit apapun yang disamak maka ia telah suci.’
Maka, tidak mengapa mengerjakan shalat di atas kulit bangkai, kulit binatang buas dan kulit setiap binatang yang bernyawa apabila telah disamak, selain kulit anjing dan kulit babi. Begitu juga boleh mengerjakan shalat di atas kulit setiap binatang yang disembelih, yang dimakan dagingnya walaupun tidak disamak.
Imam Syafi’i berkata: Saya melarang laki-laki memakai kain sutera. Namun barangsiapa di antara mereka mengerjakan shalat dengan memakai kain sutera, maka ia tidak harus mengulangi shalatnya, karena kain sutera itu tidak najis. Hanya saja mereka diperintahkan agar tidak memakai kain sutera.
Demikian juga mereka dilarang memakai emas. Apabila mereka memakainyalalu mengerjakan shalat, niscaya mereka telah berbuat yang tidak baik dan maksiat, namun mereka tidak harus mengulangi shalatnya.