Mazhab Imam Syafi’i memiliki pandangan yang sangat rinci terkait status seorang wanita dzimmi (non-Muslim yang hidup dalam lindungan pemerintahan Islam) apabila masuk Islam, khususnya dalam keadaan hamil, serta hukum anak-anak dari orang tua non-Muslim yang salah satunya masuk Islam. Pandangan ini menunjukkan keadilan Islam dalam memberikan perlindungan hak-hak perempuan dan anak-anak, bahkan ketika mereka berada pada kondisi transisi dari kekafiran menuju Islam.
Kutipan Imam Syafi’i
Imam Syafi’i berkata:
فَإِذَا أَسْلَمَتِ الْمَرْأَةُ الْحَامِلُ مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ فَهِيَ عَلَى نَفَقَةِ الزَّوْجِ الذِّمِّيِّ، حَتَّى تَضَعَ حَمْلَهَا، فَإِذَا وَضَعَتْ فَلَهَا عَلَيْهِ نَفَقَةُ الرَّضَاعِ. وَهِيَ كَالْمُطَلَّقَةِ الْمُسْلِمَةِ إِذَا طُلِّقَتْ وَهِيَ حَامِلٌ، بَلْ هِيَ أَحَقُّ بِالنَّفَقَةِ مِنْهَا.
“Apabila seorang wanita hamil dari kalangan dzimmi masuk Islam, maka ia tetap berada di bawah nafkah suami dzimmi-nya hingga melahirkan. Setelah melahirkan, ia juga berhak atas biaya penyusuan. Wanita tersebut seperti wanita muslimah yang diceraikan dalam keadaan hamil, bahkan ia lebih berhak untuk mendapatkan nafkah dibandingkan dengan wanita muslimah tadi.”
وَإِذَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَوْلَادٌ، فَأَسْلَمَ أَحَدُ الْأَبَوَيْنِ، فَإِنَّ الْوَلَدَ غَيْرَ الْبَالِغِ يَكُونُ مَعَ الْمُسْلِمِ مِنْهُمَا، فَيُصَلَّى عَلَيْهِ إِذَا مَاتَ، وَيَرِثُ الْمُسْلِمَ، وَيَرِثُهُ الْمُسْلِمُ. فَإِذَا كَانَ الْأَبَوَانِ مَمْلُوكَيْنِ لِمُشْرِكٍ فَأَسْلَمَ أَحَدُهُمَا، فَإِنَّ الْأَوْلَادَ غَيْرَ الْبَالِغِينَ يَكُونُونَ مَعَ الْمُسْلِمِ مِنْهُمَا، لِأَنَّ الْحُكْمَ فِيهِمْ حُكْمُ الْإِسْلَامِ.
“Apabila ada anak-anak dari kalangan musyrikin, lalu salah satu dari kedua orang tuanya masuk Islam, maka anak yang belum baligh ikut kepada orang tua yang masuk Islam. Ia dishalatkan bila meninggal dunia, mewarisi dari kaum Muslimin, dan kaum Muslimin pun mewarisi darinya. Apabila kedua orang tuanya adalah budak dari seorang musyrik, lalu salah satunya masuk Islam, maka anak-anak yang belum baligh itu ikut kepada orang tua yang masuk Islam, karena hukum mereka mengikuti hukum Islam.”
Analisis
Pandangan Imam Syafi’i di atas memberikan beberapa pelajaran penting:
-
Perlindungan Nafkah bagi Wanita Dzimmi
-
Islam memberikan jaminan nafkah kepada wanita dzimmi yang masuk Islam dalam keadaan hamil, meskipun suaminya masih kafir.
-
Hal ini menunjukkan Islam tidak membiarkan wanita dalam kondisi lemah tanpa perlindungan, terlebih saat hamil dan menyusui.
-
-
Kesamaan dengan Hukum Muslimah
-
Statusnya disamakan dengan wanita muslimah yang diceraikan dalam keadaan hamil, bahkan lebih utama untuk diberi nafkah.
-
Artinya, hak-hak kemanusiaan dijaga tanpa diskriminasi status agama sebelumnya.
-
-
Hukum Anak dari Orang Tua yang Masuk Islam
-
Anak-anak yang belum baligh otomatis mengikuti agama orang tua yang masuk Islam.
-
Anak tersebut memiliki status Muslim penuh, termasuk hak untuk dishalatkan, mewarisi dan diwarisi.
-
-
Kaedah Fiqih
-
Anak kecil (ghayr baligh) mengikuti agama orang tuanya, karena dianggap belum mampu memilih keyakinan sendiri.
-
Perlindungan terhadap anak ini merupakan bentuk rahmat Islam, agar ia tumbuh dalam lingkungan yang bersih dari syirik.
-
Dalil
Beberapa dalil yang mendasari pandangan ini antara lain:
-
Kewajiban Nafkah bagi Istri Hamil
وَإِن كُنَّ أُو۟لَـٰتِ حَمْلٍۢ فَأَنفِقُوا۟ عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
(QS. Ath-Thalaq: 6)
“Dan jika mereka (istri-istri yang ditalak) sedang hamil, maka berikanlah nafkah kepada mereka hingga mereka melahirkan kandungannya.” -
Hukum Anak Mengikuti Orang Tua Muslim
Sabda Nabi ﷺ:كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ، أَوْ يُنَصِّرَانِهِ، أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
(HR. Bukhari dan Muslim)
“Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (Islam). Maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.”Hadis ini menjadi dasar bahwa bila salah satu orang tua kembali ke Islam, maka anak yang belum baligh otomatis dikembalikan kepada fitrahnya, yaitu Islam.
Kesimpulan
Pandangan Imam Syafi’i menegaskan bahwa Islam adalah agama yang penuh keadilan dan kasih sayang.
-
Wanita dzimmi yang masuk Islam dalam keadaan hamil tetap mendapatkan nafkah, bahkan lebih utama daripada wanita muslimah yang diceraikan dalam kondisi hamil.
-
Anak-anak yang belum baligh secara otomatis mengikuti orang tuanya yang masuk Islam, sehingga terjaga dalam fitrah tauhid.
-
Prinsip ini menunjukkan bahwa syariat Islam melindungi hak perempuan dan anak-anak, bahkan dalam situasi transisi agama.
Ditulis oleh:
KH. Ahmad Ghozali Fadli, M.Pd.I
Pengasuh Pesantren Alam Bumi Al Qur’an, Wonosalam, Jombang

