Imam Syafi’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, “Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub, maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah mukamu dan kedua tanganmu dengan tanah itu. ” (Qs. A1 Maa’idah(5): 6)
Imam Syafi’i berkata: Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menunjukkan hukum diperbolehkannya tayamum pada dua keadaan: Pertama, dalam perjalanan dan sulit mendapatkan air Kedua, bagi orang yang sakit baik di tempat pemukiman atau dalam perjalanan. Hal ini menunjukkan bahwa orang yang bepergian wajib berusaha terlebih dahulu untuk mendapatkan air, berdasarkan firman-Nya, “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah (Qs. A1 Maa’idah(5): 6)
Imam Syafi’i berkata: Setiap orang yang keluar meninggalkan satu negeri ke negeri yang lain, maka hal itu dapat dikatakan “perjalanan” (safar), baik jarak perjalanan itu pendek maupun panjang.
Saya tidak mengetahui dalil Sunnah yang menunjukkan bahwa sebagian musafir boleh bertayamum dan sebagiannya lagi tidak, namun yang nampak dari Al Qur’an adalah seluruh musafir boleh bertayamum, baik jarak perjalanan itu jauh maupun dekat.
Imam Syafi’i berkata: Dari Nafi’, dari Ibnu Umar, bahwa ia datang dari Al Jarf. Apabila berada di Al Marbad (sekitar satu mil dari kota Madinah), maka ia bertayamum. Ia mengusap muka dan kedua tangannya, lalu mengerjakan shalat Ashar kemudian memasuki Madinah, sementara sinar matahari masih meninggi, namun ia tidak mengulangi shalatnya.
Imam Syafi’i berkata: Al Jarf adalah suatu tempat di dekat kota Madinah.
Tayamum Bagi Muqim dan Musafir
