Takbir Pada Shalat

Imam Syafi’i berkata: Dari Muhammad bin Ali bin A1 Hanafiyah, dari bapaknya, bahwa Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda. “Kunci shalat adalah wudhu, yang mengharamkannya adalah takbir, dan yang menghalalkannya adalah taslim (mengucapkan Assalamu ‘alaikum).”

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa menambah ucapan takbir, maka ia tidak disebut masuk dalam shalat kecuali apabila ia mengucapkan lafazh takbir yang sebenamya, yaitu Allahu Akbar.

Apabila ia mengucapkan Allahu Akbar, AllahulAdhzini, Allahul Jalil, Alhamdulillah, subhanallah, atau lafazh dzikir lainnya kepada Allah, maka semua lafazh ini tidak sah.

Apabila ia mengucapkan Allahu Akbar mim kulli syai’in wa ‘Adzam dan Allahu Akbar kabiira, maka orang itu dianggap telah bertakbir dan menambahkan sesuatu, ia telah masuk ke dalam shalat sedangkan tambahan itu adalah sunah.

Siapa yang tidak pandai mengucapkan lafazh takbir dengan bahasa Arab, maka ia boleh mengucapkan takbir dengan bahasanya sendiri, namun hendaknya ia belajar mengucapkan takbir, membaca Al Qur’an dan membaca Tasyahud dengan berbahasa Arab. Apabila ia telah mengetahuinya, maka tidak sah shalatnya kecuali dengan menggunakan bahasa Arab.

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengetahui bahasa Arab atau bahasa yang lain, lalu ia mengucapkan takbir bukan dengan bahasa Arab, maka ia tidak boleh melaksanakan shalat.

Imam Syafi’i berkata: Seseorang harus mulai dengan takbir, setelah itu ia dianggap telah masuk dalam shalat sejak pengucapan takbir tersebut. Begitu juga sebaliknya, ia tidak dianggap telah masuk shalat bila belum memulai takbir.

Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang makmum mendapati imam sebelum atau sedang ruku, lalu ia bertakbir satu kali dengan niat takbir iftitah (pembuka shalat), maka hal ini dianggap memadai (sah) baginya. Pada saat itu, ia telah masuk ke dalam shalat. Namun apabila ia niatkan dengan takbir ruku, maka ia tidak masuk ke dalam shalat. Apabila ia bertakbir dengan tidak meniatkan salah satu dari takbir di atas, maka ia juga tidak masuk ke dalam shalat.

Imam Syafi’i berkata: Hendaklah ia bertakbir dalam keadaan berdiri serta meniatkan shalat fardhu. Seseorang tidak dianggap masuk ke dalam shalat fardhu kecuali menurut apa yang telah saya terangkan.

Apabila lafazh takbir berkurang satu huruf, maka ia tidak masuk ke dalam shalat sebelum ia menyempurnakan takbir itu dengan berdiri.

Apabila masih tertinggal satu huruf dari takbir yang dibacanya sewaktu ia ruku atau membungkuk untuk ruku, atau diucapkan tidak dalam keadaan berdiri, maka ia tidak dianggap telah masuk ke dalam shalat fardhu. Misalnya ia mengucapkan “Allahu akbar” namun tidak mengucapkan huruf “ra”, lalu ia ruku dan tidak mengucapkan “ra” sama sekali, maka ia termasuk orang yang tidak menyempurnakan lafazh takbir:

Apabila ia mengucapkan “Alkabiir Allah”, maka saya berpendapat bahwa orang itu tidak masuk ke dalam shalat. Demikian juga apabila ia membaca ayat yang ada dalam Al Qur’an, maka shalatnya dianggap tidak sah, karena ia telah mendahulukan membaca Al Qur’an daripada mengucapkan takbir.

Apabila lidah seseorang kaku sehingga tidak sanggup mengucapkan takbir, maka ia boleh mengucapkan sesuai kemampuannya. Hal itu dianggap cukup baginya, karena ia telah melakukan sesuai dengan kemampuannya, dan tidak ada kewajiban baginya kecuali apa yang mampu ia lakukan. Demikian juga dengan orang yang bisu, orang yang terputus lidahnya, atau ada sesuatu yang menghalangi gerak lidahnya.

Saya menyukai apabila imam menjahrkan dan menjelaskan suaranya ketika bertakbir, ia tidak memanjang-manjangkan atau membuang sebagian hurufnya.

Adapun makmum, ia hanya sekedar memperdengarkan untuk dirinya sendiri dan orang yang ada di sampingnya. Namun apabila ia menghendaki, maka cukup untuk dirinya sendiri.

Adapun wanita, ia tidak boleh mengeraskan suaranya melampaui dirinya hingga terdengar oleh orang lain. Apabila salah seorang dari mereka menjadi imam di antara kaum wanita, maka saya menyukai agar ia mengeraskan suaranya hingga dapat didengar oleh orang yang melaksanakan shalat di belakangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *