Imam Syafl’i berkata: Apabila seseorang mengumandangkan adzan, maka saya menyukai agar dia juga yang melakukan iqamat. Telah diriwayatkan tentang hal ini, “Bahwa siapa yang adzan, maka hendaklah ia yang iqamat.” Yang demikian dikarenakan -wallahu a ‘lam- bahwa apabila seseorang melakukan adzan, maka dialah yang lebih utama melakukan iqamat. Namun apabila yang lain melakukan iqamat, maka hal itu tidak mengapa, insya Allah.
Seseorang Yang Adzan Dan Iqamat

