Seseorang Yang Adzan Dan Iqamat

Imam Syafl’i berkata: Apabila seseorang mengumandangkan adzan, maka saya menyukai agar dia juga yang melakukan iqamat. Telah diriwayatkan tentang hal ini, “Bahwa siapa yang adzan, maka hendaklah ia yang iqamat.” Yang demikian dikarenakan -wallahu a ‘lam- bahwa apabila seseorang melakukan adzan, maka dialah yang lebih utama melakukan iqamat. Namun apabila yang lain melakukan iqamat, maka hal itu tidak mengapa, insya Allah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *