Pengampunan Atas Sumpah Yang Tidak Disengaja

Allah Ta’ala berfirman:

“Allah tidak akan menuntut engkau semua dengan sebab sumpahmu semua yang tidak disengaja, tetapi Allah menyiksa engkau semua karena sumpah  yang engkau semua teguhkan ikatannya. Maka kaffarah yakni denda sumpah yang sedemikian  ini  ialah memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa engkau semua berikan kepada keluargamu atau memberikan pakaian kepada mereka atau memerdekakan hambasahaya. Barangsiapa tidak menemukan semua itu yakni tidak kuasa melakukannya, maka kaffarahnya ialah berpuasa tiga hari, demikian itulah kaffarahnya sumpah yang engkau semua sumpahkan dan jagalah sumpahmu semua itu.” (al-Maidah: 89)

Dari Aisyah radhiallahu’anha, katanya: “Ayat ini diturunkan, yaitu: La yuaakhidzukumullahu bil-laghwi fi aimanikum sebagaimana yang tercantum itu – untuk menjelaskan kata seseorang yang berbunyi: “Tidak demi Allah” dan “Ya, demi Allah.” (Riwayat Bukhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *