Pakaian Orang Yang Shalat

Imam Syafi’i berkata: Allah Azza wa Jalla berfirman, “Pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid. ” (Qs. Al A’raf(7):

Imam Syafi’i berkata: Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kamu mengerjakan shalat dalam sehelai kain yang tidak ada pada bahtmya sedikit pun dari kain ”

Hal ini menunjukkan bahwa tidak boleh bagi seseorang mengerjakan shalat tanpa mengenakan pakaian apabila ia mampu mendapatkan apa yang dipakainya, dan tidak boleh seorang pria maupun wanita mengerjakan shalat kecuali dengan menutup aurat. Segala sesuatu yang dapat menutupi aurat -selain daripada yang bernajis- dianggap telah mencukupi (sah) bila dipakai dalam shalat.

Imam Syafi’i berkata: Aurat laki-laki adalah di bawah pusar sampai kepada dua lututnya, tidaklah pusar dan dua lututnya itu termasuk aurat.

Wanita harus menutup seluruh tubuhnya ketika hendak shalat, kecuali dua telapak tangan dan mukanya.

Barangsiapa shalat sedangkan kain yang dipakai terkena najis atau membawa sesuatu yang najis, maka ia hams mengulangi shalatnya.

Apabila shalat sambil membawa (menggendong) anjing, babi, khamer (arak), darah atau sekerat dari daging bangkai, atau kulitnya yang tidak disamak, maka ia harus mengulangi shalatnya, baik kadarnya sedikit maupun banyak.

Apabila ia mengerjakan shalat dan membawa binatang hidup yang tidak dimakan dagingnya selain anjing dan babi, maka ia tidak perlu mengulangi shalatnya.

Setiap pakaian adalah suci, sehingga diketahui jika terdapat najis padanya. Demikian juga terhadap tikar dan lantai, seluruhnya suci sehingga diketahui jika terkena najis.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *