VII. Fiqih dan Kedokteran Pertanyaan: Kami telah mengetahui pendapat Ustadz tentang hukum merokok, dan kecenderungan Ustadz untuk mengharamkannya, karena dapat menimbulkan mudarat bagi si perokok, baik terhadap badan, jiwa, maupun hartanya, dan merokok itu merupakan semacam tindakan bunuh diri secara perlahan-lahan. Selain itu, kami juga ingin mengetahui pendapat Ustadz mengenai bencana lain, yakni al-qat, yang tersebar diantara kami di Yaman …
Hukum Al-Qat (Nama Tanaman)
