PENGANTAR Fatwa ini saya tulis sejak lama sebagai jawaban terhadap beberapa pertanyaan seputar masalah pencangkokan organ tubuh. Masalah ini merupakan masalah ijtihadiyah yang terbuka kemungkinan untuk didiskusikan, seperti halnya semua hasil ijtihad atau pemikiran manusia, khususnya menyangkut masalah-masalah kontemporer yang belum pernah dibahas oleh para ulama terdahulu. Dalam kaitan ini, tidak seorang pun ahli fiqih yang dapat mengklaim bahwa pendapatnyalah …
Seputar Masalah Pencangkokan Organ Tubuh









