Diantara hal yang berdekatan dengan bab ini ialah jampi-jampi syar’iyah yang bersih dari syirik, terutama yang diriwayatkan dari Rasulullah saw., dan khususnya jika dilakukan oleh orang muslim yang saleh.
Imam Muslim meriwayatkan dari Auf bin Malik, ia berkata:
“Kami menggunakan jampi-jampi pada zaman jahiliah, lalu kami tanyakan, Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu mengenai hal itu?’ Beliau menjawab, ‘Tunjukkanlah kepadaku jampi-jampimu itu. Tidak mengapa menggunakan jampi-jampi, asalkan tidak mengandung kesyirikan.'”39
Imam Muslim juga meriwayatkan dari Jabir, katanya:
“Rasulullah saw. pernah melarang jampi-jampi Kemudian datanglah keluarga Amr bin Hazm seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, kami mempunyai jampi-jampi yang biasa kami pergunakan kalau disengat kala.’ Jabir berkata, ‘Lalu mereka menunjukkannya kepada Rasulullah.’ Kemudian beliau bersabda, ‘Saya lihat tidak apa-apa, barangsiapa yang dapat memberikan manfaat kepada saudaranya maka hendaklah ia memberikan manfaat kepadanya.'”40
Al-Hafizh berkata, “Suatu kaum berpegang pada keumuman ini, maka mereka memperbolehkan semua jampi-jampi yang telah dicoba kegunaannya, meskipun tidak masuk akal maknanya. Tetapi hadits Auf itu menunjukkan bahwa jampi-jampi yang mengandung kesyirikan dilarang. Dan jampi-jampi yang tidak dimengerti maknanya yang tidak ada jaminan keamanan dari syirik juga terlarang, sebagai sikap kehati-hatian, disamping harus memenuhi persyaratan lainnya.”41
Kebolehan menggunakan jampi-jampi ini sudah ada dasarnya dari sunnah qauliyah (sabda Nabi saw.), sunnah fi’liyah (perbuatan beliau), dan sunnah taqririyah (pengakuan atau pembenaran beliau terhadap jampi-jampi yang dilakukan orang lain).
Bahkan Nabi saw. sendiri pernah menjampi beberapa orang sahabat, dan beliau pernah dijampi oleh Malaikat libril a.s.. Beliau juga menyuruh sebagian sahabat agar menggunakan jampi-jampi, dan menasihati sebagian sanak keluarganya dengannya. Dan beliau membenarkan sahabat-sahabat beliau yang menggunakan jampi-jampi.
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah saw. apabila ada seseorang yang mengeluhkan sesuatu kepada beliau, atau terluka, maka beliau berbuat demikian dengan tangan beliau. Lalu ufyan yang meriwayatkan hadits meletakkan jari telunjuknya ke tanah, kemudian mengangkatnya kembali seraya mengucapkan:
“Dengan menyebut nama Allah, debu bumi kami, dengan ludah sebagian kami, disembuhkan dengannya orang sakit dari kami dengan izin Tuhan kami.”42
Dari keterangan hadits ini dapat kita ketahui bahwa beliau mengambil ludah beliau sedikit dengan jari telunjuk beliau, lalu ditaruh di atas tanah (debu), dan debu yang melekat di jari tersebut beliau usapkan di tempat yang sakit atau luka, dan beliau ucapkan perkataan tersebut (jampi) pada waktu mengusap.
Diriwayatkan juga dari Aisyah, dia berkata, “Adalah Rasulullah saw. apabila beliau jatuh sakit, Malaikat Jibril menjampi beliau.”43
Juga dari Abu Sa’id bahwa Malaikat Jibril pernah datang kepada Nabi saw. dan bertanya, “Wahai Muhammad, apakah Anda sakit?” Beliau menjawab, “Ya.” Lantas Jibril mengucapkan:
“Dengan menyebut nama Allah, saya jampi engkau dari segala sesuatu yang menyakitimu, dari kejahatan semua jiwa atau mata pendengki. Allah menyembuhkan engkau. Dengan menyebut narna Allah saya menjarnpi engkau.”44
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Nabi saw. apabila sakit membaca dua surat al-Mu’awwidzat (Qul A’uudzu bi Rabbil-Falaq dan Qul A’uudzu bi Rabbin-Naas) untuk diri beliau sendiri dan beliau meniup dengan lembut tanpa mengeluarkan ludah. Dan ketika sakit beliau berat, aku (Aisyah) yang membacakan atas beliau dan aku usapkannya dengan tangan beliau, karena mengharapkan berkahnya.45
Diriwayatkan dari Aisyah juga bahwa Rasulullah saw. pernah menyuruhnya meminta jampi karena sakti mata.46
Juga diriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi saw. pernah bertanya kepada Asma’ binti Umais:
“Mengapa saya lihat tubuh anak-anak saudaraku kurus-kurus, apakah mereka ditimpa kebutuhan?” Asma’ menjawab, ‘Tidak tetapi penyakit ‘ain yang menimpa mereka.’ Nabi bersabda, ‘Jampilah mereka.’ Asma’ berkata, ‘Lalu saya menolak.’ Kemudian beliau bersabda, “Jampilah mereka.”47
Disamping itu, pernah salah seorang sahabat menjampi pemuka suatu kaum ketika mereka sedang bepergian dengan surat al-Fatihah, lalu pemuka kaum itu memberinya seekor kambing potong, tetapi sahabat itu tidak mau menerimanya sebelum menanyakannya kepada Nabi saw. Lalu ia datang kepada Nabi saw. dan menginformasikan hal itu kepada beliau seraya berkata, “Demi Allah, saya tidak menjampinya kecuali dengan surat al-Fatihah.” Lalu Nabi saw. bersabda, “Terimalah pemberian mereka itu, dan berilah saya sebagian untuk saya makan bersama kamu.”48
27 Al-Bukhari dalam Fathul-Bari, hadits nomor 5675. ^
28 Ibid., hadits nomor 5659.^
29 Ibid., juz 10, hlm. 132^
30 Muttafaq ‘alaih dari hadits Abdullah bin Abi Aufa.^
31 HR Ahmad dan Tirmidzi dari hadits Abu Bakar, sebagaimana disebutkan dalam Shahih al-Jami’ush-Shaghir, hadits nomor 3632.^
32 Ath-Thabrani dan adh-Dhiya’, dan dihasankan dalam Shahih al-Jami’ush-Shaghir, nomor 1198.^
33 HR al-Bazzar dari Ibnu Abbas, sebagaimana disebutkan dalam Shahih al-Jami’ush-Shaghir, hadits nomor 1274.^
34 HR Abu Daud dalam al-Jana’iz (2107), Ibnu Hibban, dan al-Hakim. Beliau mengesahkannya menurut syarat Muslim, dan adz-Dzahabi menyetujuinya (1: 344).^
35 Syarah al-Misykat, juz 2, hlm. 307.^
36 HR Abu Daud dalam al-Jana’iz (hadits nomor 3106), at-Tirmidzi dalam ath-Thibb (hadits nomor 2083) dan beliau berkata, “Hasan gharib.” Juga dihasankan oleh al-Hafizh dalam Syarah al-Adzkar karya Ibnu ‘Allan, juz 4, hlm. 61-62, dan diriwayatkan oleh al-Hakim serta disahkan olehnya menurut syarat Bukhari, dan disetujui oleh adz-Dzahabi dalam juz 1, hlm. 342.^
37 Ibnu Majah dalam “al-Jana’iz,” hadits nomor 1438, dan at-Tirmidzi dalam “ath-Thibb” nomor 2087 dan beliau menilainya gharib. Al-Hafizh berkata, “Dalam sanadnya terdapat kelemahan.” (Fathul-Bari, 10: 121).^
38 Fathul-Bari, juz 10, hlm. 121-122.^
39 Muslim, “Kitab as-Salam,” “Bab Laa Ba’sa bir-Ruqa Maa lam Yakun fihi Syirkun,” hadits no. 2200.^
40 Ibid., “Bab Istihbabur-Ruqyah minal-‘Ain wan-Namlah wal-Hummah wan-Nazhrah,” hadits nomor 2199.^
41 Fathul-Bari, juz 10, hlm. 195-196.^
42 Muttafaq ‘alaih, sebagaimana disebutkan dalam al-Lu’lu’ wal-Marjan fii Maa Ittafaqa ‘alaihi asy-Syaikhaani, hadits no. 1417.^
43 Muslim, “Bab ath-Thibb wal-Maradh war-Ruqa,” hadits no. 2185.^
44 Muslim, hadits nomor 2186.^
45 Muttafaq ‘alaih, hadits nomor 1415.^
46 Muttafaq ‘alaih, hadits nomor 1418.^
47 Muslim, hadits nomor 2198. Yang dimaksud “mereka” di sini ialah anak-anak dari putra paman beliau Ja’far.^
48 Muttafaq ‘alaih, hadits nomor 1420.^