Hukum Barang yang Ditemukan di Negeri Musuh

Dalam fikih jihad dan muamalah, terdapat pembahasan khusus mengenai hukum barang-barang yang ditemukan kaum muslimin ketika memasuki wilayah musuh. Imam Syafi’i menekankan bahwa hukum asal pengambilan barang tersebut tidak lepas dari dua ketentuan utama: larangan yang terkait dengan pengkhianatan, serta kebolehan yang dibatasi oleh syariat. Hal ini menunjukkan prinsip kehati-hatian agar kaum muslimin tidak terjerumus dalam tindakan zalim maupun melampaui batas syariat.

Kutipan Imam Syafi’i

قال الإمام الشافعي:
«إِذَا دَخَلَ الْمُسْلِمُونَ بِلَادَ الْعَدُوِّ، فَوَجَدُوا شَيْئًا غَيْرَ الطَّعَامِ، فَالْأَصْلُ فِيهِ أَمْرَانِ: أَحَدُهُمَا الْمَنْعُ وَأَخْذُهُ خِيَانَةٌ، وَالثَّانِي الْإِبَاحَةُ، عَلَى أَنْ يَكُونَ فِيمَا أُبِيحَ. فَيَنْظُرُ إِلَى بِلَادِ الْإِسْلَامِ فِي جَيِّدِ ذَلِكَ وَرَدِيئِهِ، فَمَا أُبِيحَ فِي بِلَادِ الْإِسْلَامِ مِنْ أَشْجَارٍ لَا يَمْلِكُهَا أَحَدٌ أَوْ صَيْدِ الْبَرِّ وَالْبَحْرِ، فَأَخَذَ مِثْلَهُ فِي بِلَادِ الْعَدُوِّ، فَهُوَ مُبَاحٌ لَهُ».

Artinya:
“Apabila kaum muslimin masuk ke negeri musuh dan menemukan sesuatu selain makanan, maka hukum asal barang yang ditemukannya itu ada dua: Pertama, dilarang dan mengambilnya adalah suatu bentuk pengkhianatan. Kedua, diperbolehkan mengambilnya, asalkan mengenai sesuatu yang diperbolehkan. Hendaknya ia melihat ke negeri Islam mengenai baik dan buruknya. Apa yang dibolehkan di negeri Islam dari pohon kayu yang tidak dimiliki oleh manusia atau binatang buruan di darat dan laut, lalu ia mengambil yang semisal dengan itu di negeri musuh, maka itu dibolehkan baginya.”

Analisis

Imam Syafi’i menekankan prinsip tamyīz (pembedaan) antara harta milik pribadi dan hal-hal yang sifatnya mubah secara umum. Barang-barang milik pribadi, seperti perhiasan, pakaian, atau perabotan, tidak boleh diambil karena termasuk bentuk khiyānah (pengkhianatan) terhadap hak milik. Sedangkan barang-barang yang pada asalnya tidak dimiliki secara pribadi, seperti kayu bakar di hutan, ikan di laut, atau binatang buruan di alam bebas, maka status hukumnya tetap mubah, meskipun ditemui di negeri musuh.

Dengan demikian, fikih Imam Syafi’i menegaskan etika perang yang tetap menjaga keadilan dan integritas kaum muslimin. Peperangan tidak boleh dijadikan alasan untuk merampas harta benda musuh secara sewenang-wenang.

Dalil Pendukung

  1. Larangan berkhianat
    Allah Ta‘ala berfirman:

﴿وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنسَاهُمْ أَنفُسَهُمْ ۚ أُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ الْفَـٰسِقُونَ﴾ (الحشر: 19)

“Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang fasik.” (QS. Al-Hasyr: 19)

Larangan mengambil barang yang bukan haknya termasuk bentuk menjaga diri dari sifat fasik.

  1. Hadis Nabi tentang amanah
    Rasulullah ﷺ bersabda:

«أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ، وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ»
(HR. Abu Dawud)

“Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayakan amanah kepadamu, dan janganlah berkhianat kepada orang yang berkhianat kepadamu.”

Hadis ini menegaskan bahwa meskipun terhadap musuh, umat Islam dilarang berbuat khianat.

  1. Kebolehan mengambil yang mubah
    Allah Ta‘ala berfirman:

﴿هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ لَكُم مَّا فِى ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعًۭا﴾ (البقرة: 29)

“Dia-lah Allah yang menciptakan untuk kalian segala yang ada di bumi semuanya.” (QS. Al-Baqarah: 29)

Ayat ini menunjukkan bahwa sesuatu yang tidak dimiliki oleh siapapun tetap halal untuk dimanfaatkan, baik di negeri Islam maupun negeri musuh.

Kesimpulan

Pandangan Imam Syafi’i memberikan keseimbangan antara etika jihad dan kemaslahatan umat. Barang-barang pribadi milik musuh tidak boleh diambil tanpa melalui mekanisme ghanīmah (harta rampasan perang) yang sah, karena itu termasuk pengkhianatan. Namun, sesuatu yang pada dasarnya mubah di negeri Islam tetap mubah pula di negeri musuh, seperti kayu bakar, ikan, atau binatang buruan. Dengan demikian, hukum Islam senantiasa menjunjung tinggi amanah, keadilan, dan kesucian tujuan jihad.

Ditulis oleh:
KH. Ahmad Ghozali Fadli, M.Pd.I
Pengasuh Pesantren Alam Bumi Al Qur’an, Wonosalam, Jombang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *