Imam Syafi’i berkata: Allah berfirman, “Sesungguhnya orang- orang musyrik itu najis…. ” (Qs. At-Taubah (9): 28)
Imam Syafi’i berkata: Sampai kepada saya bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Tidak sepatutnya bagi seorang muslim membayar upeti. Dan, tidaklah bagi orang musyrik memasuki tanah Haram. ”
Apabila seseorang yang akan diambil jizyah-nya meminta untuk diberi dan diperlakukan hukum serta dibolehkan baginya memasuki tanah Haram dengan sebab tertentu, maka imam tidak boleh menerimanya. Imam tidak boleh membiarkan orang musyrik menginjakkan kakinya di tanah Haram dengan alasan apapun, baik ia seorang tabib atau pembuat bangunan atau yang lainnya, karena Allah mengharamkan orang-orang musyrik masuk ke Masjidil Haram.
Apabila imam diminta oleh orang yang darinya diambil jizyah, agar orang itu mendapatkan hukum yang membolehkannya tinggal di Hijaz, maka hal itu tidak diperbolehkan. Hijaz itu adalah Makkah, Madinah dan Yamamah.
Imam Syafi’i berkata: Tidak boleh seorang kafir dzimmi membuat rumah di tanah Hijaz. Tidak diadakan perdamaian untuk masuk ke tanah Hijaz selain untuk orang yang singgah, itupun apabila diadakan perdamaian seperti itu.
Imam Syafi’i berkata: Apabila mereka diizinkan untuk memasuki Hijaz, lalu harta atau sesuatu milik mereka hilang di Hijaz karena adanya kesibukan, maka dapat dikatakan kepada mereka, “Tunjuklah wakil kamu di Hijaz, siapa saja yang kamu kehendaki dari orang-orang Islam, dan keluarlah!” Mereka tidak boleh bermukim di Hijaz lebih dari tiga malam. Sedangkan di Makkah, tidak boleh seorang pun dari mereka memasuki tanah Haram untuk selama-lamanya dengan alasan apapun, baik mempunyai harta atau tidak. Apabila imam lengah sehingga salah seorang dari mereka masuk Makkah, lalu orang itu sakit, maka ia harus dikeluarkan dalam keadaan sakit. Atau apabila ia meninggal dunia, maka ia harus dikeluarkan dan tidak dikuburkan di sana. Apabila dari mereka ada yang meninggal dunia selain di Makkah, maka ia dapat dikuburkan di tempat ia meninggal dunia. Atau apabila ia sakit yang tidak dapat dibawa (dipindahkan).

