Larangan Berberak Di Jalanan Orang-orang Yakni Tempat Mereka Berlalu Lintas

Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang menyakiti yakni mengganggu  orang- orang mu’min, baik lelaki atau perempuan, tanpa adanya sesuatu kesalahan yang mereka perbuat, maka orang-orang yang menyakiti itu sungguh-sungguh telah menanggung kedustaan dan dosa yang nyata.” (al-Ahzab: 58)

Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:

“Takutlah engkau semua pada dua perkara yang melaknat,”yakni menyebabkan orang yang melakukannya itu dilaknat oleh orang banyak. Para sahabat berkata: “Apakah dua perkara yang melaknat itu?” Beliau s.a.w. menjawab: “Yaitu yang menyendiri maksudnya buang air besar atau kecil di jalan orang-orang atau di tempat mereka berteduh.” (Riwayat Muslim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *