Khitan Wanita

Pertanyaan:

Bagaimana hukum Islam mengenai khitan bagi anak-anak perempuan?

Jawaban:

Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama bahkan oleh para dokter sendiri, dan terjadi perdebatan panjang mengenai  hal ini di Mesir selama beberapa tahun.

Sebagian dokter ada yang menguatkan dan sebagian lagi menentangnya, demikian  pula dengan ulama, ada yang menguatkan dan ada yang menentangnya. Barangkali pendapat yang paling moderat, paling adil, paling rajih, dan  paling dekat kepada kenyataan dalam masalah ini ialah khitan ringan, sebagaimana disebutkan dalam beberapa   hadits meskipun tidak  sampai ke derajat sahih bahwa Nabi saw. pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi mengkhitan wanita ini, sabdanya:

“Sayatlah sedikit dan jangan kau sayat yang berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami.”

Yang dimaksud dengan isymam ialah taqlil (menyedikitkan), dan yang dimaksud dengan laa tantahiki ialah laa tasta’shili (jangan kau potong sampai pangkalnya). Cara pemotongan seperti yang dianjurkan itu akan menyenangkan suaminya dan mencerahkan  (menceriakan) wajahnya, maka inilah barangkali yang lebih cocok.

Mengenai masalah ini, keadaan di masing-masing negara Islam tidak sama. Artinya, ada yang melaksanakan khitan wanita dan ada pula yang tidak. Namun bagaimanapun, bagi  orang yang memandang bahwa mengkhitan wanita  itu lebih baik bagi anak-anaknya, maka hendaklah ia melakukannya, dan saya menyepakati  pandangan ini, khususnya  pada zaman  kita sekarang ini. Akan hal orang yang tidak  melakukannya, maka tidaklah  ia berdosa, karena khitan  itu tidak lebih dari sekadar memuliakan wanita, sebagaimana kata para ulama dan seperti yang disebutkan dalam beberapa atsar.

Adapun khitan bagi laki-laki, maka itu termasuk syi’ar Islam, sehingga para ulama  menetapkan  bahwa  apabila  Imam (kepala  negara  Islam) mengetahui warga negaranya tidak berkhitan, maka wajiblah  ia memeranginya  sehingga mereka kembali  kepada  aturan yang istimewa yang membedakan umat Islam dari lainnya ini.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *