Keutamaan berbuat Baik Kepada Hambasahaya

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan sembahlah olehmu semua akan Allah dan janganlah menyekutukan sesuatu denganNya, berbuat baiklah kepada kedua orangtua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang menjadi kerabat, tetangga yang bukan kerabat, kawan dalam perjalanan, orang yang sedang dalam perjalanan dan apa-apa yang menjadi milik tangan kananmu yakni hambasahaya.” (an-Nisa’: 36)

Dari al-Ma’mr bin Suwaid, katanya: “Saya melihat Abu Zar r.a. ia mengenakan sesuatu pakaian, sedang bujangnya hambasahaya kecil juga mengenakan pakaian sebagaimana yang dikenakan olehnya yakni dalam hal mutu kain, potongan dan coraknya. Saya lalu bertanya padanya, mengapa ia berbuat demikian. Abu Zar lalu menyebutkan bahwasanya ia pada zaman Rasulullah s.a.w. pernah memaki seseorang lelaki, kemudian dicacinya orang itu dengan menyebutkan ibunya. Kemudian Nabi s.a.w. bersabda:

“Engkau ini benar-benar seorang yang dalam dirimu itu masih ada sifat Jahiliyah. Para hambasahaya itu adalah saudara-saudaramu juga merupakan pembantu-pembantumu. Oleh Allah mereka itu dijadikan dibawahtanganmu-yakni berada di bawah kekuasaanmu. Oleh sebab itu barangsiapa yang saudaranya itu ada di bawah tangannya yakni barangsiapa yang memiliki hambasahaya, hendaklah ia memberinya makan dari apa yang dimakan olehnya sendiri, memberinya pakaian dari apa-apa yang dikenakan olehnya, janganlah memaksa mereka mengerjakan sesuatu yang dapat mengalahkan mereka yakni yang mereka tidak kuat mengerjakannya, tetapi jikalau mereka engkau paksa sedemikian, maka wajiblah engkau menolong mereka itu.” (Muttafaq ‘alaih)

Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: “Jikalau seseorang di antara engkau semua telah didatangi oleh pelayannya dengan membawa makanannya, maka jikalau ia tidak mengajak duduk bersama pelayannya itu, hendaklah memberinya saja sesuap atau dua suap, satu macam atau dua macam suapan makanan, sebab sesungguhnya pelayan itu telah merampungkan pekerjaannya.” (Riwayat Bukhari)

Al-uklah dengan dhammahnya hamzah, artinya ialah suapan makanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *