Keluar Madzi

Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang laki-laki mendekati istrinya lalu ia mengeluarkan madzi, maka wajib atasnya berwudhu, karena madzi itu adalah suatu hadats yang keluar dari dzakamya. Apabila ia menyentuh tubuh istrinya dengan tangannya, maka wajib juga atasnya berwudhu ditinjau dari dua sisi (yakni keluar madzi dan menyentuh wanita -penerj.) namun cukup baginya berwudhu satu kali untuk keduanya.
Demikian juga orang yang wajib atasnya berwudhu karena semua sebab yang mewajibkan wudhu, kemudian setelah itu ia berwudhu dengan satu wudhu, maka hal itu cukup baginya dan ia tidak wajib mandi dengan sebab madzi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *