Imam Syafi’i berkata: Saya lebih menyukai apabila jumlah kain kafan mayit sebanyak tiga helai yang berwarna putih, tidak termasuk baju kemeja dan serban. Barangsiapa mengkafani, maka ia dapat memulai dengan kain pertama yang ingin ia bentangkan, kemudian yang kedua dan yang ketiga, lalu kain diletakkan di bawah badan mayit dan di atasnya. Setelah itu diambil kapas yang sudah dibuang bijinya, lalu diletakkan pada kapas itu obat pengawet dan kapur barus. Lalu di atas mayit itu ditaruh penutup.
Di antara pinggangnya dimasukkan kapas dengan lebih dalam dan lebih banyak, sehingga dapat mencegah sesuatu keluar dari mayit ketika digerakkan untuk kemudian dibawa.
Apabila dikhawatirkan terjadi sesuatu disebabkan oleh penyakit yang ada pada mayit, maka kapas yang menjadi alas dimasukkan (diganjal) di antara mayit dan kain kafannya, kemudian diikatkan pada mayit itu sebagaimana mengikat jerami yang banyak, atau bisa berbentuk kain tipis yang menyempai kain alas.
Apabila mayit itu akan dimasukkan ke dalam kubur, hendaklah ikatannya tidak ditinggalkan dan harus dibuka, dan tidak pula meninggalkan jahitan (melainkan harus disobek). Mayit itu ditidurkan di atas lambung kanannya. Kepalanya ditinggikan dengan batu bata dan disandarkan agar tidak terlentang, dan diletakkan pada liang lahat bagian depannya supaya tidak terbalik.
Saya lebih menyukai untuk daerah yang tanahnya agak keras agar ketika dibuat liang lahat, ditancapkan batu bata di atas kuburannya kemudian tanah digemburkan di atas kuburan itu. Apabila daerah itu tanahnya halus, maka lubang dibuat dengan cara digali. Setelah mayit diletakkan di dalamnya, dipasang atap yang terbuat dari papan.
Kemudian lubangnya di tutup dengan papan, lalu di atas papan dan lubang itu di tutup dengan rumput hijau dan kayu agar dapat menahan tanah yang akan jatuh. Pada bagian kepala mayat diletakkan sebuah batu atau tanda apa saja. Apabila telah selesai penguburannya, maka pergilah bagi yang hendak pergi.
Kotoran yang keluar dari mayit seorang wanita yang dimandikan adalah sama dengan kotoran yang keluar dari mayit laki-laki, namun dalam mengurus mayat wanitahendaknya lebih berhati-hati daripada menjaga kotoran yang keluar dari mayit laki-laki.
Apabila perut mayit wanita mengembung atau ia dalam keadaan nifas atau terjangkit penyakit, hendaklah dijaga benar-benar kain yang ada pada mayit; boleh dijahit untuk mencegah apa yang keluar darinya, jika ada.
Tanda-tanda Kematian
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang meninggal sebab pingsan, sedih, mendapat siksaan, terbakar, tenggelam atau ada penyakit yang tersembunyi, maka hendaknya ditunda penguburannya dan berusaha mencari penyebab kematiannya dengan berbagai jalan hingga penyebab kematiannya diketahui dengan jelas. Namun apabila telah diyakini kematiannya, maka dapat segera dimandikan dan dikuburkan.
Kematian memiliki tanda-tanda, di antaranya adalah memanjangnya kulit pelir. Ar-Rabi’ mengatakan bahwa biji itu berkembang ketika mati, kedua pergelangan tangannya merenggang dan kedua telapak kakinya menjadi lemas sehingga tidak bisa berdiri tegak lagi, miringnya hidung serta tanda-tanda lainnya yang telah diketahui.
Siapakah yang Masuk ke Dalam Kubur Laki-laki
Imam Syafi’i berkata: Tidak mendatangkan mudharat apabila laki-laki masuk ke dalam kuburan laki-laki. Sementara wanita tidak boleh masuk ke dalam kuburan laki-laki dan wanita, kecuali tidak didapatkan seorang laki-laki disana. Saya lebih menyukai apabila jumlah orang yang memasuki kuburan adalah ganjil, yaitu tiga, lima atau tujuh orang, namun tidak mengapa apabila mereka itu berjumlah genap.
Mereka juga hendaknya adalah orang-orang yang mampu. Saya lebih menyukai apabila yang masuk ke dalam kuburan itu adalah orang yang berilmu dan memiliki hubungan kekeluargaan yang lebih dekat kepada si mayit yang masuk ke dalam kuburan wanita sama juga jumlahnya dengan yang masuk ke dalam kuburan laki-laki. Wanita tidak masuk ke dalam kuburan laki-laki kecuali tidak ada laki-laki lagi. Saya tidak menyukai apabila mayit wanita itu diurus selain oleh suami atau mahramnya, kecuali tidak ada orang lagi. Jika tidak ada, maka saya lebih menyukai apabila mayit wanita itu diurus oleh budaknya.

