Haramnya Wanita Bepergian Sendirian

Dari Abu Hurairah a., katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda:

“Tidak halal-yakni haram-bagi seseorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari penghabisan, kalau ia bepergian sejauh jarak sehari semalam, melainkan wajib disertai orang yang menjadi mahramnya.” (Muttafaq ‘alaih)

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwasanya ia mendengar Nabi a.w. bersabda:

“Janganlah seseorang lelaki itu menyendiri dengan seseorang wanita, melainkan wanita itu wajiblah disertai oleh orang yang menjadi mahramnya, juga janganlah seseorang wanita itu pergi, melainkan ia wajiblah disertai orang yang menjadi mahramnya.”

Ada seorang lelaki berkata: “Sesungguhnya isteri saya hendak keluar untukĀ  beribadat haji, sedang saya telah dicatat diriku untuk mengikuti peperangan ini dan ini?” Beliau s.a.w. lalu bersabda: “Pergilah berhaji dengan isterimu.” (Muttafaq ‘alaih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *