Duduk Ihtiba’ pada hari Jum’at ketika Imam Sedang Berkhutbah

Imam Syafi’i berkata: Telah diberitakan kepada saya dari seseorang yang saya tidak menuduhnya berdusta dari Nafi’ dari Ibnu Umar, bahwasanya ia duduk ihtiba ketika imam sedang berkhutbah di atas mimbar.

Imam Syafi’i berkata: Duduk ketika imam berada di atas mimbar adalah seperti duduk pada semua keadaan, kecuali apabila seseorang menyempitkan tempat orang lain, hal itu saya pandang makruh. Yang demikian itu apabila ia duduk bersandar dengan banyak mengambil tempat melebihi orang yang duduk biasa, ia menjulurkan kedua kakinya serta melepaskan kedua tangannya ke belakang. Hal yang seperti ini saya pandang makruh, karena menyempitkan tempat duduk orang lain. Namun apabila terdapat pada kakinya suatu penyakit, maka hal itu tidak mengapa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *