Ketahuilah bahwasanya mengumpat itu dibolehkan karena adanya tujuan yang dianggap benar menurut pandangan syara’ Agama Islam, yang tidak akan mungkin dapat sampai kepada tujuan tadi, melainkan dengan cara mengumpat itu. Dalam hal ini adalah enam macam sebab-sebabnya: Pertama: Dalam mengajukan pengaduan penganiayaan, maka bolehlah seseorang yang merasa dirinya dianiaya apabila mengajukan pengaduan penganiayaan itu kepada sultan, hakim ataupun lain-lainnya dari …
Uraian Perihal Ghibah Dan Mengumpat Yang Dibolehkan









