Perang dalam Islam tidak hanya menghasilkan ghanimah berupa harta benda seperti emas, perak, dan senjata, tetapi juga bisa berupa benda non-material seperti manuskrip atau buku. Imam Syafi’i memberikan pandangan yang sangat mendalam terkait bagaimana kaum muslimin memperlakukan buku-buku yang ditemukan dari negeri musuh. Pandangan ini menegaskan pentingnya memilah mana ilmu yang bermanfaat dan mana yang menyesatkan.
Kutipan Perkataan Imam Syafi’i
قال الإمام الشافعي:
“ما وُجد من كتبهم، فهو كله فيء، وينبغي للإمام أن يدعو من يعرف ترجمته، فإن كان كتابًا في الطب أو غيره مما لا يُكرَه، باعه كما يبيع ما يُباع من الغنيمة، وإن كان كتب شرك، مُزِّقت، وانتفع بجلودها فقط.”
Analisis dan Penjelasan
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa buku-buku yang ditemukan dari kaum musyrikin termasuk dalam kategori ghanimah. Akan tetapi, perlakuannya berbeda sesuai dengan isi buku tersebut:
-
Buku tentang ilmu bermanfaat (kedokteran, ilmu teknik, dan sejenisnya)
-
Diperbolehkan untuk dipelajari dan diperjualbelikan.
-
Karena ilmu tersebut termasuk ma la yukrah (tidak dimakruhkan), bahkan justru bisa memberi manfaat bagi umat Islam.
-
-
Buku tentang kesyirikan atau ajaran menyesatkan
-
Tidak boleh dibiarkan beredar.
-
Harus dihancurkan atau disobek, agar tidak menjadi fitnah bagi kaum muslimin.
-
Namun, bagian fisiknya seperti kulit buku dapat dimanfaatkan, misalnya dijadikan bahan lain.
-
Prinsip ini menunjukkan sikap Islam yang adil: menerima ilmu pengetahuan universal yang bermanfaat, tetapi menolak segala bentuk ajaran yang merusak akidah.
Dalil dan Landasan Syariat
-
Tentang mengambil manfaat dari sesuatu yang halal
قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ۗ (الزمر: ٩)
“Katakanlah: Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” (QS. Az-Zumar: 9)Ayat ini menegaskan pentingnya ilmu yang bermanfaat, termasuk kedokteran atau keterampilan lain yang mendukung kehidupan manusia.
-
Larangan menyebarkan kesyirikan dan kebatilan
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ (النساء: ١٤٠)
“Dan sungguh Allah telah menurunkan dalam Kitab, bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kamu duduk bersama mereka.” (QS. An-Nisa: 140)Ayat ini menjadi dalil bahwa ajaran kesyirikan dan kebatilan harus ditolak dan dimusnahkan, agar tidak menyebar di tengah masyarakat.
Kesimpulan
Pandangan Imam Syafi’i tentang perlakuan terhadap buku-buku rampasan perang menunjukkan keseimbangan Islam dalam menghargai ilmu pengetahuan.
-
Ilmu yang bermanfaat dijaga, dimanfaatkan, bahkan diperjualbelikan untuk kepentingan umat.
-
Buku-buku kesyirikan dihancurkan agar tidak merusak akidah umat Islam, namun bagian fisiknya tetap boleh dimanfaatkan.
Dengan demikian, hukum ini menegaskan prinsip Islam: mengambil manfaat dari yang baik dan menolak kebatilan dengan cara yang bijak.
Ditulis oleh:
KH. Ahmad Ghozali Fadli, M.Pd.I
Pengasuh Pesantren Alam Bumi Al Qur’an, Wonosalam, Jombang

