Haramnya Memelihara Anjing Kecuali Untuk Berburu, Menjaga Ternak Dan Ladang

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, katanya: “Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barangsiapa yang menyimpan yakni memelihara anjing, kecuali anjing untuk berburu atau menjaga ternak atau ladang tanaman, maka berkuranglah pahala orang itu dalam setiap harinya sebanyak dua qirath.” (Muttafaq ‘alaih) Dalam riwayat lain disebutkan: “Berkurang seqirath.” Dari Abu Hurairah r.a. katanya Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barangsiapa yang menahan yakni memelihara anjing, …

Makruhnya Seseorang Mengucapkan Dalam Doanya: “Ya Allah, Ampunilah Saya Kalau Engkau Berkehendak”, Tetapi Haruslah la Memantapkan Permohonannya Itu

Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: “Janganlah seseorang di antara engkau semua mengucapkan ketika berdoa: “Ya Allah, ampunilah saya, jikalau Engkau menghendaki. Ya Allah, belas kasihanilah saya jikalau Engkau menghendaki.” Tetapi hendaklah ia  memantapkan  permohonannya seolah-olah memastikan akan berhasilnya, sebab sesungguhnyaAllah itu tidak ada yang memaksa padaNya untuk mengabulkan atau menolak sesuatu permohonan.” (Muttafaq ‘alaih) Dalam riwayat Imam …

Haramnya Menggambar Binatang

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: “Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini yakni apa-apa yang mempunyai ruh, akan disiksa pada hari kiamat. Kepada mereka itu dikatakan: “Hidupkanlah apa yang engkau ciptakan itu.” (Muttafaq ‘alaih) Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, katanya: “Rasulullah s.a.w. datang dari bepergian dan saya telah memberikan tutup dalam rumahku dengan tabir yang tipis sekali, di …

Makruhnya Ucapan: ”Sesuatu yang Allah Menghendaki dan Si Fulan Itu Juga Menghendaki”

Dari Hudzaifah bin al-Yaman r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: “Janganlah engkau semua mengucapkan: “Sesuatu yang di-kehendaki oleh Allah dan juga dikehendaki oleh si Fulan,” tetapi ucapkanlah: “Sesuatu yang dikehendaki oleh Allah, kemudian si Fulan itupun berkehendak demikian.” Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih.  

Makruhnya Bercakap-cakap Sehabis Shalat Isyak yang Akhir

Yang dimaksudkan dengan bercakap-cakap sebagaimana di atas itu ialah  bercakap- cakap yang sifatnya mubah dalam selain waktu sehabis shalat Isya’ itu, yakni yang mengerjakan atau meninggalkannya sama saja artinya tidak berpahala dan juga tidak berdosa. Adapun percakapan yang diharamkan atau yang dimakruhkan dalam selain waktu itu, maka jikalau dalam waktu ini yakni sehabis shalat Isya’ menjadi lebih-lebih lagi haram dan …

Larangan Mendatangi Ahli Nujum, Ahli Terka, Orang-orang Meramal Dan Sebagainya 

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, katanya: “Orang-orang sama bertanya kepada Rasulullah s.a.w. perihal ahli tenung – atau tukang meramal.* Beliau s.a.w. lalu bersabda: “Tidak ada sesuatupun yang hak atau benar daripadanya.” Orang-orang berkata lagi: “Ya Rasulullah, sesungguhnya mereka itu memberitahukan kepada kita akan sesuatu hal yang kadang-kadang lalu menjadi kenyataan yakni seolah-olah benar.” Rasulullah s.a.w. kemudian bersabda: “Itulah sesuatu kalimat hak …

Haramnya Seseorang Isteri Menolak Untuk Diajak Ke Tempat Tidur Suaminya

Dari Abu Hurairah r.a., katanya: Rasulullah s.a.w. bersabda: “Jikalau seseorang lelaki mengajak isterinya ketempat tidurnya, lalu isterinya itu menolak, kemudian suami itu bermalam dalam keadaan marah, maka isterinya itu dilaknat oleh para malaikat sehingga waktu paginya.” (Muttafaq ‘alaih) Dalam riwayat lain disebutkan: “Sampai isterinya itu kembali suka mengikuti kemauan suaminya.”

Haramnya Menangis Dengan Suara Keras Kepada Mayat

Dari Umar bin al-Khaththab r.a., katanya: “Nabi s.a.w. bersabda: “Mayat itu dapat disiksa dalam kuburnya dengan sebab tangisan keras padanya yang disebabkan kematiannya.” Dalam riwayat lain disebutkan: “Dengan sebab tangisan yang ditujukan atas dirinya.” (Muttafaq ‘alaih) Dari Ibnu Mas’ud r.a., katanya:  “Rasulullah   s.a.w. bersabda: “Tidak termasuk golongan kita kaum Muslimin orang yang memukul-mukul pipi, mencabik-cabik saku dan berdoa dengan doa-doa …

Haramnya Seorang Isteri Mengerjakan Puasa Sunnah Di Waktu Suaminya Ada di Rumah, Melainkan Dengan Izin Suaminya Itu

Dari Abu Hurairah r.a. bahwsanya Rasulullah s.a.w. bersabda: “Tidak halallah bagi seseorang isteri kalau ia berpuasa, sedangkan suaminya menyaksikan yakni ada di rumah melainkan dengan izin suaminya tersebut. Juga tidaklah dianggap sudah mendapat izin kalau ia dalam rumah suaminya itu, kecuali izin suaminya sendiri.” (Muttafaq ‘alaih)