Dari Abu Hurairah r.a., katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Apabila seseorang di antara engkau semua diundang untuk menghadiri sesuatu jamuan makan, maka hendaklah mengabulkan undangan itu. Jikalau ia berpuasa, maka hendaklah ia berdoa sesuatu yang baik untuk keluarga yang mengundang itu dan jikalau ia berbuka yakni tidak berpuasa, maka hendaklah makan.” (Riwayat Muslim)
Para alim ulama berkata: “Artinya fal yushalli ialah hendaklah berdoa agar keluarga seisi rumah orang yang mengundang itu memperoleh pengampunan dan keberkahan. Adapun artinya fal-yath’am ialah hendaklah ia makan.”