Al Muzara’ah

Imam Syafi’i berkata: Sunnah Rasulullah shalallahu alahi wasallam dalam hal ini menunjukkan pada dua makna, salah satunya adalah bahwa dibolehkan untuk bermuamalah padapohon kurma dan apa yang dihasilkan darinya.Yang demikian itu adalah mengikuti Sunnah beliau,karena asal muasalnya adalah pohon kurma yang diserahkan oleh pemiliknya kepada orang yang bermuamalah padanya dengan pohonyang dapat dibedakan.

Hal itu agar orang yang bekerja dapat menghasilkan buah yang baik, dimana sebagian dari hasil tersebut adalah untuknya dan sebagian lagi untuk pemilik pohon. Kami membolehkan muqaradhah (peminjaman) karena menganalogikannya pada muamalah dengan pohon kurma. Kami menemukan pemilik harta menyerahkan hartanya kepada peminjam dan harta itu diolah oleh peminjam, maka ia mendapatkan sebagian kelebihan (laba) karena usahanya dari harta yang dipinjamkan kepadanya. Seseorang tidak boleh menyewa orang lain untuk bekerja padanya kecuali dengan upah yang jelas, keduanya tahu sebelum orang yang disewa itu bekerja Termasuk dalam hal, ini diperbolehkan menyewakan tanah untuk bercocok tanam dengan emas atau perak atau barang lainnya.

Imam Syafi’i berkata: Jika dua orang bersekutu, salah seorang dari keduanya memberitanah dan seorang lagi memberi bibit tanaman,sedangkan sapi dari keduanya atau dari salah seorang mereka, kemudian keduanya bercocok tanam atau salah seorang dari keduanya yang bercocok tanam, maka apa yang dihasilkan dari tanah itu menjadi milik berdua dengan pembagian hasil setengah-setengah. Jika sapi tersebut dari orang yang bekerja berikut pemeliharaan atau perbaikan tanaman yang ada, serta sedikit benih dari pemilik tanah, maka kami memberikan bagian dari makanan tersebut kepada pemilik tanah itu.

Orang yang memelihara dan pemilik tanah mendapatkan kembali kadar yang lazim dari makanan yang dihasilkan dengan cara tersebut. Jika pemilik tanah menyewa sapi dari pemiliknya, berikut alat-alat pertanian untuk beberapa hari yang ditentukan dengan diserahkan kepada orang tersebut setengah tanah atau lebih untuk ditanami dalam waktu yang 4 Mengerjakan tanah orang lain dengan memperoleh sebagian hasilnya telah ditentukan, maka penyewaan sapi tersebut adalah benar, karena disewa dalam beberapa hari yang ditentukan, sebagaimana jika suatu penyewaan yang dimulai dengan sesuatu yang diketahui. Kemudian jika keduanya ingin bercocok tanam, dimana ongkos perbaikan tanaman itu dari keduanya dengan kadar yang sama hingga keduanya dapat membagikan tanaman itu, maka hal ini adalah boleh.

Jika keduanya bersekutu bahwa sapi dari salah seorang di antara mereka dan tanah dari yang lainnya, padahal penyewaan tanah seperti penyewaan sapi, lebih sedikit atau bahkan lebih banyak, kemudian bercocok tanam dilakukan oleh keduanya, maka persekutuan itu batal hingga akadnya itu dikhususkan untuk menyewa sapi dalam waktu beberapa hari yang ditentukan dan pekerjaan yang ditentukan serta tanah yang ditentukan. Karena pembajakan itu berbeda-beda; ada yang sedikit, ada yang banyak, ada yang (tanah dan cuacanya) baik dan ada yang buruk. Hal itu tidak baik kecualijika dapat disewakan secara terpisah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *