Shalat Gerhana Sendirian

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Amru atau Safwan bin Abdullah bin Safwan, ia berkata: Saya melihat Ibnu Abbas melaksanakan shalat di belakang sumur Zamzam karena gerhana matahari sebanyak dua rakaat, pada tiap rakaatnya ada dua ruku.”

Imam Syafi’i berkata: Maka demikianlah, saya lebih menyukai bagi yang mukim menjadi imam untuk melaksanakan shalat. Namun apabila imam meninggalkan shalat Gerhana, hendaklah ia shalat secara terang-terangan apabila ia tidak dalam keadaan aman. Namun apabila ia dalam keadaan takut, maka ia dapat mengerjakannya sendiri.

Imam Syafi’i berkata: Apabila terjadi gerhana matahari lalu ada seorang laki-laki dan sekelompok wanita, dimana dari wanita itu ada yang menjadi mahram bagi laki-laki itu, maka mereka boleh mengerjakan shalat dengan kaum wanita tadi. Namun apabila dari wanita itu tidak ada yang menjadi mahram bagi laki-laki tadi, maka saya memandang makruh apabila ia shalat bersama wanita itu. Namun apabila ia melaksanakan shalat dengan wanita tadi, maka ini tidak mengapa, insya Allah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *