Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Amru atau Safwan bin Abdullah bin Safwan, ia berkata: Saya melihat Ibnu Abbas melaksanakan shalat di belakang sumur Zamzam karena gerhana matahari sebanyak dua rakaat, pada tiap rakaatnya ada dua ruku.”
Imam Syafi’i berkata: Maka demikianlah, saya lebih menyukai bagi yang mukim menjadi imam untuk melaksanakan shalat. Namun apabila imam meninggalkan shalat Gerhana, hendaklah ia shalat secara terang-terangan apabila ia tidak dalam keadaan aman. Namun apabila ia dalam keadaan takut, maka ia dapat mengerjakannya sendiri.
Imam Syafi’i berkata: Apabila terjadi gerhana matahari lalu ada seorang laki-laki dan sekelompok wanita, dimana dari wanita itu ada yang menjadi mahram bagi laki-laki itu, maka mereka boleh mengerjakan shalat dengan kaum wanita tadi. Namun apabila dari wanita itu tidak ada yang menjadi mahram bagi laki-laki tadi, maka saya memandang makruh apabila ia shalat bersama wanita itu. Namun apabila ia melaksanakan shalat dengan wanita tadi, maka ini tidak mengapa, insya Allah.

