Imam Syafi’i berkata: Tidak diadakan shalat Jum’at pada suatu negeri walaupun jumlah penduduknya besar, banyak pekerja-pekerjanya serta masjid-masjidnya, kecuali di masjid yang terbesar (masjid sentral).
Apabila kota itu memiliki masjid-masjid yang besar dan shalat Jum’at diadakan pada salah satu masjid itu setelah matahari tergelincir, maka hal itu sah. Namun apabila shalat Jum’at diadakan lagi di masjid yang lain, maka hal itu tidak terhitung sebagai shalat Jum’at, dan mereka harus mengulangi dengan melakukan shalat Zhuhur empat rakaat.
Imam Syafi’i berkata: Demikianlah, bahwa apabila dikerjakan shalat Jum’at di suatu negeri pada beberapa tempat, maka shalat Jum’at yang sah adalah yang pertama dilaksanakan dan yang lainnya tidak sah selain mengerjakan shalat Zhuhur.
Imam Syafi’i berkata: Apabila terjadi perselisihan pada mereka tentang siapakah yang lebih dahulu melaksanakan shalat Jum’at, maka mereka harus mengulangi semua dengan melaksanakan shalat Zhuhur.

