Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang shalat bersama imam, baik ia menghadiri khutbah atau tidak, maka itu sama saja. Apabila ia mimisan setelah imam bertakbir, maka dari sekian pendapat yang paling saya sukai adalah ia boleh memutuskan shalatnya dan membuang darah mimisan dan berbicara. Lalu apabila ia mendapati shalat bersama imam satu rakaat, maka ia tinggal menambahinya dengan satu rakaat yang” berikutnya. Namun apabila ia tidak mendapatkan satu rakaatpun bersama imam, maka ia cukup mengerjakan shalat Zhuhur. Ini adalah pendapat Al Miswar bin Makhramah.
Imam Syafi’i berkata: Apabila ia kembali dan melanjutkan shalatnya, maka saya berpendapat bahwa ia cukup mengulangi shalatnya, dan hendaknya ia memulai shalatnya dengan takbir dan membaca iftitah.

