Ruku Bersama Imam Namun Tidak Sujud Bersamanya

Imam Syafi’i berkata: Rasul SAW memerintahkan kepada orang yang bermakmum agar ruku apabila imam telah ruku dan mengikuti setiap gerakan shalat imam,maka tidak boleh bagi makmum menyalahi gerakan imam pada saat shalat.

Imam Syafi’i berkata: Rasul SAW mengerjakan shalat Khaufdi ‘Usfan. Ketika beliau ruku, maka sahabat yang ada di belakangnya ikut ruku. Ketika beliau sujud, sebagian dari mereka sujud dan sebagian yang lain menjaga serangan musuh. Sehingga tatkala beliau bangun dari sujud, kelompok yang beijaga tadi ikut melakukan sujud.

Imam Syafi’i berkata: Maka, jelaslah -wallahu a ’lam- pada Sunnah Rasul SAW bahwa seorang makmum harus mengikuti imam, selama makmum itu tidak mempunyai halangan (udzur) yang mencegahnya dari mengikuti imam, dan ia harus kembali mengikuti imam ketika udzur itu hilang.

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang bermakmum pada shalat Jum’at dan ruku bersama imam, kemudian karena berdesakan ia tidak sanggup sujud dalam keadaan bagaimanapun sehingga imam selesai dari sujudnya, maka hendaknya ia mengikuti imam. Apabila imam telah bangkit dari sujud, dan apabila memungkinkan untuk melakukan sujud, maka ia boleh bersujud, dan ia termasuk mendapati shalat Jum’at apabila ia menyempurnakan rakaat yang tertinggal. Demikian halnya apabila ada penghalang baginya  untuk melakukan sujud; seperti sakit, lupa, atau halangan yang lain.

Imam Syafi’i berkata: Apabila ia mendapati imam pada rakaat yang terakhir dan imam telah memberi salam, maka ia boleh mengikuti imam dalam sujud kemudian berdiri dan melakukan shalat Zhuhur, karena ia tidak mendapati satu rakaat bersama imam dengan sempurna.

Imam Syafi’i berkata: Apabila ia lupa satu rakaat, maka ia boleh mengikuti imam selama imam belum selesai dari shalatnya, atau ia ruku bersama imam pada ruku kedua dan menyempurnakan yang lupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *