Imam Syafi’i berkata: Allah Azza wa Jalla telah mewajibkan shalat atas hamba-Nya. Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menerangkan bilangan rakaat setiap shalat, menetapkan waktunya, serta kapan semestinya harus dilaksanakan.
Allah juga telah membagi antara shalat yang fardhu dan yang sunah. Allah Subhanahu wa Ta ’ala berfiiman, “Dan pada sebagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji. ” (Qs. Al Israa’ (17): (79)
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang hendak melaksanakan shalat fardhu, maka hendaklah ia bersuci dari hadats, setelah waktu shalat tiba, berniat untuk melakukan shalat itu, serta mengucapkan takbir. Apabila ia meninggalkan salah satu dari yang disebutkan itu, maka shalatnya tidak sah.
Imam Syafi’i berkata: Niat tidak dapat menggantikan kedudukan takbir, namun niat tidak cukup apabila tidak disertai takbir, niat tidak mendahului takbir dan tidak pula sesudahnya.
Apabila seseorang berdiri hendak melaksanakan shalat dengan niat, kemudian niat itu hilang karena lupa atau sebab yang lain, lalu ia bertakbir dan memulai shalat, maka shalatnya dianggap tidak sah.
Demikian juga apabila ia berniat dengan suatu shalat, kemudian niat shalat yang hendak dikerjakan itu hilang darinya, namun terbetik dalam hatinya untuk mengerjakan shalat wajib, baik shalat yang harus dilakukan waktu itu atau shalat fardhu yang telah luput, maka shalatnya ini tidak sah disebabkan ia tidak berniat untuk mengerjakan shalat tertentu. Shalat dianggap tidak sah hingga ia berniat mengerjakan shalat tertentu tanpa ada keraguan, dan niatnya tidak bercampur dengan shalat yang lainnya.
Apabila ia luput melakukan suatu shalat dan ia tidak mengetahui dengan pasti apakah shalat Zhuhur atau Ashar, lalu ia bertakbir dan meniatkan shalat yang luput, maka shalatnya ini tidak sah, karena niatnya tidak tertuju kepada satu shalat tertentu.
Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang luput dari satu shalat dan tidak mengetahui dengan pasti shalat yang luput itu, maka ia harus mengerjakan semua shalat lima waktu, niatnya sesuai dengan shalat yang luput itu.
Apabila ia luput dari dua shalat yang diketahuinya, lalu ia mulai mengerjakan salah satu shalat itu dengan niat, tiba-tiba ia ragu dan tidak mengetahui lagi mana dari dua shalat tadi yang telah diniatkan dan dikerjakan, maka tidak sah baginya sehingga ia mengetahui dengan pasti shalat mana yang ia niatkan.

