Menghadap Kiblat Ketika Adzan

Imam Syafi’i berkata: Saya tidak menyukai apabila muadzin itu tidak menghadap ke kiblat ketika sedang adzan. Hendaknya kedua ujung kaki dan mukanya senantiasa menghadap kekiblat, karena ia sedang memberitahukan kepada manusia tentang masuknya waktu shalat, dan ia menghadapkan manusia ke kiblat dengan sebab melaksanakan shalat.

Apabila ia menyimpangkan badan atau wajahnya dari arah kiblat, baik sebagian maupun seluruhnya, maka saya memandang makruh hal yang demikian itu, namun ia tidak mesti mengulangi adzannya.

Saya menyukai apabila seorang muadzin itu suci dari hadats. Apabia ia adzan dalam keadaan junub atau tidak berwudhu, maka saya memandangnya makruh, namun ia tidak perlu mengulangi adzannya.

Demikian juga saya memerintahkan kepadanya untuk iqamat dengan menghadap kiblat dalam keadaan suci dari hadats. Apabila pada adzan dan iqamat itu ia tidak dalam keadaan suci, maka saya memandangnya makruh. Namun saya lebih tidak menyukai apabila seorang muadzin tidak suci ketika iqamat, karena ketika ia beriqamat dan orang banyak hendak melaksanakan shalat ia beranjak pergi. Maka, perbuatan seperti itu sekurang-kurangnya telah menjerumuskan dirinya sendiri untuk dituduh sebagai orang yang meremehkan persoalan (shalat).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *