Larangan Memanfaatkan Minyak Musuh untuk Hewan Kendaraan

Dalam fiqh jihad dan harta rampasan perang, para ulama membahas secara rinci tentang apa yang boleh dan tidak boleh dimanfaatkan oleh kaum muslimin dari harta musuh. Imam Syafi’i, sebagai salah satu imam madzhab, memberikan pandangan yang tegas mengenai larangan penggunaan barang-barang tertentu milik musuh, sekalipun bukan untuk dimakan manusia.

Kutipan Perkataan Imam Syafi’i

قال الإمام الشافعي رحمه الله:
«لا يجوز لأحد أن يدهن دابته أو يمشطها بدهن العدو، لأنه غير مأذون له في أكله، فإن فعل فعليه قيمته»

Artinya:
“Seseorang tidak boleh menggosok hewan kendaraannya atau meminyaki bulu-bulunya dengan minyak musuh, karena ia tidak diizinkan untuk memakannya. Jika ia melakukannya juga, maka ia harus mengembalikan nilai harganya.”

Analisis

  1. Larangan Pemanfaatan Minyak Musuh
    Imam Syafi’i menegaskan bahwa penggunaan minyak milik musuh, baik untuk manusia maupun hewan, tidak diperbolehkan. Hal ini karena minyak tersebut tergolong mal al-harb (harta musuh) yang tidak boleh diambil kecuali dengan aturan syar’i.

  2. Alasan Larangan
    Imam Syafi’i menghubungkan larangan ini dengan ketentuan makanan. Jika minyak itu tidak boleh dimakan oleh seorang muslim, maka tidak boleh juga digunakan untuk kepentingan lain, meskipun hanya untuk hewan tunggangan.

  3. Konsekuensi Hukum
    Jika seseorang tetap melakukannya, maka ia dianggap telah menggunakan sesuatu yang bukan haknya. Oleh karena itu, ia wajib mengganti dengan nilai harga minyak yang telah digunakannya. Ini menunjukkan adanya prinsip tanggung jawab atas pemanfaatan yang tidak sah.

Dalil Pendukung

  1. Al-Qur’an
    Allah ﷻ berfirman:

﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ﴾
(QS. An-Nisa: 29)

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta-harta kalian di antara kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kalian.”

Ayat ini melarang segala bentuk pemanfaatan harta yang tidak sah, termasuk mengambil manfaat dari harta musuh tanpa izin syariat.

  1. Hadis Nabi ﷺ
    Rasulullah ﷺ bersabda:

«لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ»
(HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)

Artinya: “Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya.”

Walaupun hadis ini secara langsung menyangkut harta sesama muslim, para ulama qiyas-kan bahwa harta orang kafir yang berada dalam perlindungan hukum syariat juga tidak boleh dimanfaatkan tanpa aturan yang sah.

Kesimpulan

Pandangan Imam Syafi’i menunjukkan betapa detailnya fiqh Islam dalam mengatur harta rampasan perang dan pemanfaatan barang-barang musuh. Minyak musuh tidak boleh digunakan, bahkan untuk hewan tunggangan, karena penggunaannya dianggap memanfaatkan sesuatu yang tidak halal. Jika seseorang tetap melakukannya, ia wajib mengganti nilai harganya. Prinsip ini menegaskan bahwa Islam menjunjung tinggi keadilan, tanggung jawab, dan larangan memakan harta dengan cara yang batil.

Ditulis oleh:
KH. Ahmad Ghozali Fadli, M.Pd.I
Pengasuh Pesantren Alam Bumi Al Qur’an, Wonosalam, Jombang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *