Jenazah Orang yang Berihram

Imam Syafl’i berkata: Apabila seorang yang berihram meninggal dunia, maka ia dimandikan dengan air dan daun sidr (pohon bidara). Ia dikafankan dengan kain yang dipakainya ketika berihram, atau boleh juga dengan kain yang lain kecuali baju kemeja dan serban.

Tidak diikatkan kain padanya sebagaimana yang dikenakan atas orang yang masih hidup yang sedang melakukan ihram, dan tidak memberikan wangi-wangian. Wajahnya tertutup namun kepalanya tidak ikut tertutup, lalu dishalatkan dan dikuburkan.

Imam Syafl’i berkata: Dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, “Kami pemah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu seorang laki- laki jatuh tersungkur dari untanya, kemudian ia terinjak dan meninggal dunia. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Mandikanlah ia dengan air dan daun sidr, lalu kafankanlah ia dengan dua kainnya, dan jangan kamu menutup kepalanya.”
Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda.

“Tutuplah mukanya dan jangan kamu tutup kepalanya, jangan kamu taburkan wangi-wangian, karena sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dengan mengucapkan talbiyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *