Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda.
“Janganlah seseorang di antara kamu mengerjakan shalat pada sehelai kain yang tidak ada sedikitpun (kain) pada bahunya.’
Imam Syafi’i berkata: Ada kemungkinan bahwa sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam; ‘‘Janganlah seseorang di antara kamu mengerjakan shalat pada sehelai kain yang tidak ada sedikitpun (kain) pada bahunya ”, ini menunjukkan pilihan (bukan suatu keharusan), atau kemungkinan yang lain yaitu bahwa sesuatu itu tidak memadai kecuali dengan hal itu.
Jabir menceritakan apa yang saya terangkan. Mainumah meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau mengerjakan shalat pada sehelai kain dimana sebagian kain itu untuk Nabi dan sebagian lagi untuk Maimunah. Hal itu menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan shalat dengan mengenakan kain Maimunah seraya menyarungkan ke badannya, karena tentu saja kain itu tidak dapat menutupinya kecuali dengan cara menyarungkan apabila sebagian kain itu berada pada orang lain.
Imam Syafi’i berkata: Apabila aurat laki-laki (antara pusar dan lututnya) sedikit tersingkap dalam shalatnya, begitu juga rambut wanita baik sedikit maupun banyak selain muka dan kedua telapak tangannya, serta bagian yang dekat dengan telapak tangannya yakni pergelangan tangan wanita itu tersingkap, baik diketahui atau tidak, maka keduanya haras mengulangi shalatnya, kecuali apabila sebab tersingkapnya adalah karena angin atau jatuh kemudian dikembalikan ke tempatnya semula dan jaraknya tidak terlalu lama.
Apabila terdapat jarak waktu yang memungkinkan baginya mengembalikan ke tempat semula, namun hal itu tidak dilakukannya, maka ia harus mengulangi shalatnya, demikian pula halnya dengan seorang wanita

