Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Salmah bin Al Akwa, ia berkata: Saya bertanya, “Wahai Rasulullah, kami telah berbum binatang, maka bolehkah kami mengerjakan shalat dalam satu kemeja?”
Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Ya, boleh, dan hendaklah ia memberinya kancing walaupun dengan duri, walau tidak mendapatkan kecuali menyambungnya dengan duri. ”
Imam Syafi’i berkata: Apabila baju kemeja itu tebal (tidak transparan), maka ia boleh shalat dengan kain itu. Akan tetapi hendaknya ia memberi kancing atau melekatkan sesuatu untuk mengikatnya, agar kemeja itu tidak merenggang sehingga menyebabkan ia atau orang lain melihat auratnya.
Apabila ia mengerjakan shalat dengan kemeja atau kain yang dibuat seperti kemeja, dari baju jubah atau yang lainnya yang tidak diberi kancing, maka ia hams mengulangi shalatnya.
Imam Syafi’i berkata: Apabila ia mengerjakan shalat dengan mengenakan kemeja yang tidak berkancing dan di atasnya ada serban (kain selendang) atau kain sarung untuk merapatkan kedua tepi baju sehingga mencegah dari terbukanya aurat atau mencegah terlihatnya aurat, maka shalatnya telah memadai.
Apabila seseorang shalat dengan kemeja yang sobek pada bagian auratnya walaupun sedikit, maka janganlah ia shalat dengan kemeja itu. Apabila ia mengerjakan shalat dengan kemeja yang tipis, maka shalatnya tidak memadai. Namun apabila ia shalat dengan kemeja sobek bukan pada bagian aurat dan tidak terlalu besar sobekannya, maka shalatnya dianggap memadai. Apabila aurat terlihat, maka ia tidak boleh shalat dengan kemeja itu.

