Dari Jabir r.a., katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Mana saja hambasahaya yang melarikan diri maka terlepaslah tanggungan Allah dan RasulNya dari hambasahaya itu,” yakni ia tidak akan memperoleh kerahmatan Allah Ta’ala. (Riwayat Muslim)
Dari Jabir r.a. pula dari Nabi s.a.w., sabdanya:
“Apabila seseorang hambasahaya itu melarikan diri, maka tidak diterimalah shalatnya.” (Riwayat Muslim) Dalam riwayat lain disebutkan: “Maka ia telah menjadi kafir.” Maksudnya: Dapat menjadi kafir kalau meyakinkan bahwa perbuatannya itu halal menurut agama dan kafir di sini dapat juga diartikan menutupi kenikmatan tuannya.

