Dari Abu Hurairah r.a. dari Rasulullah s.a.w., sabdanya: “Janganlah seseorang itu berisyaratkan kepada saudaranya dengan menggunakan pedang, sebab sesungguhnya ia tidak mengetahui barangkali syaitan menusukkan apa yang di tangannya itu pada saudaranya tadi, sehingga menyebabkan ia terjerumus dalam lobang neraka.” (Muttafaq ‘alaih)
Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan: “Abul Qasim yakni Nabi Muhammad s.a.w. bersabda:
“Barangsiapa yang berisyarat kepada saudaranya dengan menggunakan besi, maka sesungguhnya para malaikat melaknatinya sehingga ia melemparkannya, sekalipun yang diberi isyarat itu adalah saudara seayah dan seibu.” Sabdanya s.a.w.: Yanzi’a, ditulis dengan ‘ain muhmalah serta kasrahnya zai, ada pula yang dengan ghain mu’jamah serta fathah-nya zai, maknanya berdekatan. Dengan ‘ain muhmalah artinya melempar dan dengan mu’jamah artinya melempar dan merusakkan asal kata annaz’u itu artinya ialah menusuk dan merusakkan.
Dari Jabir r.a., katanya: “Rasulullah s.a.w. melarang kalau pedang itu diberikan atau diterima dalam keadaan “ Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Termidzi dan Termidzi mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.

