Larangan Berisyarat Kepada Seorang Muslim dengan Menggunakan Pedang dan Sebagainya

Dari Abu Hurairah r.a. dari Rasulullah s.a.w., sabdanya: “Janganlah seseorang itu  berisyaratkan  kepada saudaranya dengan menggunakan pedang, sebab sesungguhnya  ia  tidak  mengetahui  barangkali  syaitan  menusukkan  apa   yang  di  tangannya  itu   pada saudaranya tadi, sehingga menyebabkan ia terjerumus dalam lobang  neraka.”  (Muttafaq ‘alaih)

Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan: “Abul Qasim  yakni Nabi Muhammad s.a.w. bersabda:

“Barangsiapa yang berisyarat kepada saudaranya dengan menggunakan besi, maka sesungguhnya para malaikat melaknatinya sehingga ia melemparkannya, sekalipun yang diberi isyarat itu adalah saudara seayah dan seibu.” Sabdanya s.a.w.: Yanzi’a, ditulis dengan ‘ain muhmalah serta kasrahnya zai, ada pula yang dengan ghain mu’jamah serta fathah-nya zai, maknanya berdekatan. Dengan ‘ain muhmalah artinya melempar dan dengan mu’jamah artinya melempar dan merusakkan asal kata annaz’u itu artinya ialah menusuk dan merusakkan.

Dari Jabir r.a., katanya: “Rasulullah s.a.w. melarang kalau pedang itu diberikan atau diterima dalam keadaan “ Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Termidzi dan Termidzi mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *