Dari Abu Hurairah r.a. bahwsanya Rasulullah s.a.w. bersabda: “Tidak halallah bagi seseorang isteri kalau ia berpuasa, sedangkan suaminya menyaksikan yakni ada di rumah melainkan dengan izin suaminya tersebut. Juga tidaklah dianggap sudah mendapat izin kalau ia dalam rumah suaminya itu, kecuali izin suaminya sendiri.” (Muttafaq ‘alaih)

