Haramnya Memberi Syafa’at yakni Pertolongan Dalam Hal Melaksanakan Had-had atau Hukuman

Allah Ta’ala berfirman:

“Orang yang berzina, perempuan dan lelaki, maka jaladlah yakni deralah keduanya itu, masing-masing seratus kali dera. Janganlah engkau semua dipengaruhi oleh rasa belas kasihan kepada keduanya itu dalam melaksanakan agama yakni hukum  Allah,  jikalau  engkau semua benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir.”(An-nur:2)

 Dari Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasanya orang-orang Quraisy disedihkan oleh peristiwa seorang wanita dari golongan Makhzum yang mencuri dan wajib dipotong tangannya. Mereka berkata: “Siapakah yang berani memperbincangkan soal wanita ini dengan Rasulullah s.a.w.?” Kemudian mereka berkata: “Tidak ada rasanya seseorangpun yang berani mengajukan perkara ini maksudnya untuk meminta supaya dimaafkan dan hukuman potong tangan diurungkan  melainkan Usamah bin Zaid, yaitu kecintaan Rasulullah s.a.w.

Usamah lalu membicarakan hal tersebut pada beliau s.a.w., kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda: “Adakah engkau hendak meminta tolong dihapuskannya sesuatu had hukuman  dari had-had yang ditentukan oleh  Allah  Ta’ala?”  Seterusnya  beliau  berdiri dan berkhutbah: “Hanyasanya yang menyebabkan  rusak  akhlaknya  orang-orang yang sebelumnya semua itu ialah karena mereka itu apabila yang mencuri  termasuk  golongan orang mulia di kalangan mereka, orang tersebut mereka biarkan saja yakni tidak diterapi hukuman apa-apa, sedang apabila yang mencuri itu orang yang lemah miskin dan tidak berkuasa, maka mereka laksanakanlah hadnya. Demi Allah yang mengaruniakan keberkahan, andaikata Fathimah puteri Muhammad itu mencuri,  niscayalah  saya  potong pula tangannya,” yakni sekalipun anak sendiri juga harus diterapi hukuman sebagaimana orang lain. (Muttafaq ‘alaih)

Dalam riwayat lain disebutkan: Lalu berubahlah warna wajah Rasulullah s.a.w., kemudian bersabda: “Adakah engkau hendak meminta tolong dihapuskannya sesuatu had hukuman dari had – had yang ditentukan oleh Allah Ta’ala?”

Usamah lalu berkata: “Mohonkanlah pengampunan untuk saya, ya Rasulullah.” Yang meriwayatkan Hadis ini berkata: “Kemudian Nabi s.a.w. menyuruh didatangkannya wanita itu lalu dipotonglah tangannya.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *