Saat Umar bin Khattab memperoleh tanah di Khaibar, ia menghadap Nabi Muhammad dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku mendapat tanah di Khaibar. Aku belum pernah mendapat harta sebaik itu. Maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” Nabi pun bersabda, “Bila engkau suka, engkau tahan (pokok) tanah itu dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak pula diwariskan.” Lalu Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan dari tanah itu) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, dan tamu-tamu.
Pengertian Wakaf
Secara etimologis Wakaf berasal dari kata waqafa-yaqifu-waqfan yang mempunyai arti menghentikan atau menahan. Secara terminologis para ulama telah memberikan definisi wakaf, antara lain sebagai berikut :
Pengertian Wakaf Menurut Imam Nawawi adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan untuk dirinyam sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.
Menurut Syaikh Umairah dan Ibnu Hajar al-Haitami, Pengertian Wakaf ialah menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan harta tersebut, dengan memutuskan kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya untuk hal yang dibolehkan.
Imam Syarkhasi mengemukakan pendapatnya mengenai Pengertian Wakaf yaitu menahan harta dari jangkauan kepemilikan orang lain.
Pengertian Wakaf Menurut al-Mughni adalah menahan harta di bawah tanganpemiliknya, disertai pemberian manfaat sebagai sedekah.
Menurut Ibnu Arafah, Pengertian Wakaf ialah memberikan manfaat sesuatu, pada batas waktu keberadaannya, bersamaan tetapnya wakaf dalam kepemilikan si pemiliknya meski hanya perkiraan.
Menurut Kompilasi Hukum Islam, Pengertian Wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam.
Dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 mengenai Wakaf, Pengertian Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Syarat – Syarat Wakaf
Menurut Undang-undang No.41 tentang Wakaf, Wakaf dapat dilaksanakan dengan memenuhi Syarat – syarat wakaf sebagai berikut :
- Wakif (orang yang berwakaf)
- Nadzir. Adalah orang yang diserahi tugas pemiliharaan dan pengurusan benda wakaf. Nadzir meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum.
- Harta Benda Wakaf. Adalah benda baik bergerak maupun tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai atau bernilai menurut ajaran Islam.
- Ikrar Wakaf. Adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya.
- Peruntukan Harta Benda Wakaf. Sarana Ibadah, pendidikan, kesehatan, dan kepentingan umum.
Tujuan Wakaf dan Fungsi Wakaf
Tujuan Wakaf adalah memanfaatkan benda wakaf sesuai dengan dengan fungsinya.
Fungsi Wakaf adalah mewujudkan suatu potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Adapun pengelolaan wakaf tanah selama ini, sesuai data Kemenag lebih cenderung untuk masjid (sekitar 45%), namun sangat sedikit untuk Pesantren (sekitar 3%).
Untuk itu, Yayasan Bumi Al-Qur’an Nusantara lebih fokus pada program Wakaf untuk kepentingan Pesantren demi kemajuan pendidikan di Indonesia. Dengan beberapa program:
Selain 2 program di atas, dapat juga wakaf barang, baik baru maupun bekas (layak pakai), yang langsung dapat dikirimkan ke:
Pesantren Alam Bumi Al Qur’an, Wonosalam, Jombang, Jawa Timur, Indonesia 61476
an: Laziswaf Pesantren
Rekening Wakaf:
Bank BRI: 0172-01-000683-568
A/n: Yayasan Bumi Al-Qur’an Nusantara
Konfirmasi Wakaf:
https://wa.me/6282245576619