Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Abdullah bin Mughaffal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda.
“Apabila telah masuk waktu shalat, sedangkan kamu berada di tempat berbaringnya unta di tepi air, maka keluarlah dari tempat itu! Lalu kerjakanlah shalat, karena sesungguhnya ia adalah jin, dan dari jin ia dijadikan. Tidakkah kamu melihat apabila unta itu berlari, bagaimana ia meninggikan hidungnya? Apabila telah masuk waktu shalat sedangkan kamu berada di kandang kambing, maka shalatlah padanya, karena itu adalah tempat yang tenang dan berkah.”
Imam Syafl’i berkata: Dengan ini kami memahami bahwa manusia menempatkan kambing pada tempat yang lebih bersih yang mereka dapatkan di atas bumi, karena memang tempat seperti itu pantas bagi kambing. Sedangkan unta pantas menempati bagian yang tidak baik dari bumi, sehingga tempatnya lebih buruk dan lebih kotor.
Tempat kambing yang lebih bersih dan lebih baik biasanya dipakai untuk berteduh dari hembusan angin utara
Tempat berbaringnya unta adalah di dekat sumur, tempat dimana unta itu diberi minum. Sumur itu berada pada suatu tempat, sementara kolam berada tidak jauh darinya. Lalu dituangkan air pada kolam itu sampai penuh sehingga unta itu minum darinya, kemudian unta itu menyingkir sedikit dari sumur sehingga orang yang akan mengambil air mendapatkan tempat untuk lewat. Itulah tempat berbaringnya unta, dan bukanlah tempat berbaringnya unta itu seperti kandangnya dimana unta tidur padanya pada malam hari. Yang dimaksud dengan “muraah ’’ (kandang kambing), yaitu kandang yang tidak biasa digunakan oleh kambing untuk tidur pada malam hari. Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ketika ketiduran hingga tidak sempat mengerjakan shalat, “Keluarlah dari lembah ini, karena sesungguhnya padanya terdapat syetan”
Beliau tidak menyukai shalat dekat dengan tempat syetan, sebagaimana ia tidak menyukai shalat dekat tempat unta berbaring, karena ia diciptakan dari jin, bukan karena tempatnya yang najis.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda mengenai kambing bahwa dia adalah binatang surga, maka beliau membolehkan shalat di kandangnya. yakni tempat-tempat yang biasa dinamakan sebagai al muraah (tempai peristirahatan kambing) yang tidak terdapat padanya kotoran maupun air kencingnya.
Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa mengerjakan shalat, yang mana di tempat itu terdapat air kencing dan kotoran unta, kambing, lembu atau kuda, keledai, maka ia harus mengulangi shalatnya, karena itu semua adalah najis.
Siapa yang mengerjakan shalat berdekatan dengan tempat yang disebutkan tadi, maka shalatnya dianggap memadai.
Saya memandang makruh shalat di tempat berbaringnya unta walaupun tidak terdapat kotoran padanya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang shalat pada tempat itu. Namun apabila ia shalat, maka shalatnya dianggap sah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengerjakan shalat dimana datang syetan menghampirinya, kemudian Nabi mencekik lehernya sehingga beliau bisa merasakan lidahnya yang dingin, namun hal itu tidak membatalkan shalatnya.