Imam Syafi’i berkata: Apabila sutra ditentukan dengan mengatakan “Sutra negeri anu” dengan diterangkan sifat warnanya, bersihnya, kesuciannya, dan terbebas dari kekurangan dan (tepat) timbangannya, maka diperbolehkan melakukan salaf padanya, dan tidak diperbolehkan meninggalkan sesuatu pun dari hal ini. Jika ia meninggalkan, maka tidak diperbolehkan melakukan salaf padanya.
Jika hal-hal yang berkaitan dengan sutra ini tidak ditentukan, maka tidak diperbolehkan melakukan salaf padanya. Begitu pula halnya dengan kulit kayu. Tidak diperbolehkan melakukan salafpada sesuatu dari kulit kayu atas suatu benda yang akan diambilnya dari orang tersebut, karena benda itu dapat menjadi rusak dan berubah, serta salaf pada hal ini tidak diperbolehkan. Jika panjang sutra dan kulit kayu itu berbeda, dan panjangnya pun berbeda, maka harus disebutkan panjangnya. Jika tidak berbeda, maka timbangannya itu harus pantas dan sesuai.