Prioritas Maksud dan Tujuan atas Penampilan Luar

Di antara persoalan yang termasuk di dalam fiqh prioritas  ini ialah  tujuan. Yakni menyelami berbagai tujuan yang terkandung di  dalam  syari’ah,  mengetahui  rahasia  dan   sebab sebabnya, mengaitkan   antara   satu   sebab  dengan  sebab  yang  lain, mengembalikan cabang kepada  pokoknya,  mengembalikan  hal-hal yang parsial kepada yang universal, dan tidak menganggap cukup mengetahui penampakan dari luar, serta jumud di dalam memahami nash-nash syari’ah tersebut.

Sebagaimana  diketahui,  dari  nash  yang bermacam-macam, yang berasal dari al-Qur’an dan Sunnah,  seperti  yang  ditunjukkan oleh  penelitian  hukum  yang  parsial  dalam  berbagai bentuk peribadahan dan muamalah, hubungan antara  keluarga,  hubungan sosial,  politik,  dan  hubungan internasional, bahwa syari’ah ini memiliki berbagai tujuan yang terkandung pada  setiap  hal yang   disyari’ahkan  olehnya,  baik  berupa  perintah  maupun larangan; ataupun berupa hukum yang  mubah.  Agama  ini  tidak mensyari’ahkan  sesuatu  dengan  sewenang-wenang,  tetapi  dia dalam syari’ah yang dibuatnya terkandung  hikmah  yang  sesuai dengan  kesempurnaan  Allah  SWT,  ilmu-Nya,  rahmat-Nya,  dan kebaikan-Nya kepada makhluk-Nya. Di antara nama-Nya yang mulia ialah  “Maha  Mengetahui  dan  Maha Bijaksana”. Allah SWT Maha Bijaksana dengan apa yang disyari’ahkan dan  Dia  perintahkan. Dia  juga  Maha  bijaksana dalam hal yang berkaitan dengan apa yang  Dia  ciptakan   kemudian   Dia   menetapkan   ukurannya. Kebijaksanaan-Nya  tampak pada dunia perintah-Nya, sebagaimana tampak juga di dalam dunia penciptaan. Allah SWT berfirman:

“… Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah…” (al A’raf: 54)

Karena Dia tidak pernah menciptakan  sesuatu  dengan  sia-sia, maka juga tidak pernah menetapkan syari’ah yang kaku dan tidak berguna.

Orang-orang yang bijak berkata  tentang  apa  yang  diciptakan oleh Tuhan

“… Ya Tuhan kami, tiadalah engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (Ali ‘Imran: 151)

Kita juga dapat mengatakan, “Wahai  Tuhan  kami,  sesungguhnya Engkau  tidak  menetapkan  syari’ah  ini kecuali dengan hikmah yang terkandung di dalamnya.”

Kekeliruan yang sering kali dilakukan  oleh  orang-orang  yang menggeluti  ilmu  agama  ini  ialah  bahwasanya  mereka  hanya mengambang di permukaan dan tidak turun menyelam ke  dasarnya, karena  mereka  tidak  memiliki  keahlian  dalam  berenang dan menyelam  ke  dasarnya,  untuk  mengambil  mutiara  dan   batu mulianya.  Mereka  hanya disibukkan dengan hal-hal yang ada di permukaan, sehingga tidak sempat mencari  rahasia  dan  tujuan yang sebenarnya. Mereka dilalaikan oleh perkara-perkara cabang saja dan bukan perkara-perkara yang utama. Mereka  menampilkan agama  Allah, dan hukum-hukum syari’ahnya atas hamba-hamba-Nya dalam bentuk yang bermacam-macam, dan tidak menampilkan  dalam bentuknya  yang  universal.  Bentuk-bentuk itu tidak dikaitkan dengan satu sebab yang menyatukannya, sehingga syari’ah  agama Allah  hanya  tampak seperti yang diucapkan oleh lidah mereka, dan yang ditulis oleh pena mereka. Syari’ah seakan-akan  tidak mampu  mewujudkan  kemaslahatan  bagi  makhluk  Allah, padahal kegagalan itu sebenarnya  bukan  pada  syari’ah,  tetapi  pada pemahaman  mereka  yang memutuskan keterkaitan antara sebagian hukum dengan sebagian yang  lain.  Mereka  tidak  peduli  bila tindakan  mereka  memisahkan  antara  hal-hal  yang sama, atau menyamakan hal-hal yang sebetulnya berbeda;  padahal  hal  itu sama sekali tidak pernah dinyatakan oleh syari’ah.

Seringkali penyimpangan pada hal-hal yang lahiriah seperti ini mempersempit apa yang sebenarnya telah diluaskan  oleh  Allah, mempersulit  hal-hal  yang  dipermudah  oleh syari’ah, membuat stagnasi persoalan yang sepatutnya dapat  dikembangkan,  serta mengikat   hal-hal   yang   seharusnya  dapat  diperbarui  dan kembangkan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *