Di antara persoalan yang termasuk di dalam fiqh prioritas ini ialah tujuan. Yakni menyelami berbagai tujuan yang terkandung di dalam syari’ah, mengetahui rahasia dan sebab sebabnya, mengaitkan antara satu sebab dengan sebab yang lain, mengembalikan cabang kepada pokoknya, mengembalikan hal-hal yang parsial kepada yang universal, dan tidak menganggap cukup mengetahui penampakan dari luar, serta jumud di dalam memahami nash-nash syari’ah tersebut.
Sebagaimana diketahui, dari nash yang bermacam-macam, yang berasal dari al-Qur’an dan Sunnah, seperti yang ditunjukkan oleh penelitian hukum yang parsial dalam berbagai bentuk peribadahan dan muamalah, hubungan antara keluarga, hubungan sosial, politik, dan hubungan internasional, bahwa syari’ah ini memiliki berbagai tujuan yang terkandung pada setiap hal yang disyari’ahkan olehnya, baik berupa perintah maupun larangan; ataupun berupa hukum yang mubah. Agama ini tidak mensyari’ahkan sesuatu dengan sewenang-wenang, tetapi dia dalam syari’ah yang dibuatnya terkandung hikmah yang sesuai dengan kesempurnaan Allah SWT, ilmu-Nya, rahmat-Nya, dan kebaikan-Nya kepada makhluk-Nya. Di antara nama-Nya yang mulia ialah “Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana”. Allah SWT Maha Bijaksana dengan apa yang disyari’ahkan dan Dia perintahkan. Dia juga Maha bijaksana dalam hal yang berkaitan dengan apa yang Dia ciptakan kemudian Dia menetapkan ukurannya. Kebijaksanaan-Nya tampak pada dunia perintah-Nya, sebagaimana tampak juga di dalam dunia penciptaan. Allah SWT berfirman:
“… Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah…” (al A’raf: 54)
Karena Dia tidak pernah menciptakan sesuatu dengan sia-sia, maka juga tidak pernah menetapkan syari’ah yang kaku dan tidak berguna.
Orang-orang yang bijak berkata tentang apa yang diciptakan oleh Tuhan
“… Ya Tuhan kami, tiadalah engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (Ali ‘Imran: 151)
Kita juga dapat mengatakan, “Wahai Tuhan kami, sesungguhnya Engkau tidak menetapkan syari’ah ini kecuali dengan hikmah yang terkandung di dalamnya.”
Kekeliruan yang sering kali dilakukan oleh orang-orang yang menggeluti ilmu agama ini ialah bahwasanya mereka hanya mengambang di permukaan dan tidak turun menyelam ke dasarnya, karena mereka tidak memiliki keahlian dalam berenang dan menyelam ke dasarnya, untuk mengambil mutiara dan batu mulianya. Mereka hanya disibukkan dengan hal-hal yang ada di permukaan, sehingga tidak sempat mencari rahasia dan tujuan yang sebenarnya. Mereka dilalaikan oleh perkara-perkara cabang saja dan bukan perkara-perkara yang utama. Mereka menampilkan agama Allah, dan hukum-hukum syari’ahnya atas hamba-hamba-Nya dalam bentuk yang bermacam-macam, dan tidak menampilkan dalam bentuknya yang universal. Bentuk-bentuk itu tidak dikaitkan dengan satu sebab yang menyatukannya, sehingga syari’ah agama Allah hanya tampak seperti yang diucapkan oleh lidah mereka, dan yang ditulis oleh pena mereka. Syari’ah seakan-akan tidak mampu mewujudkan kemaslahatan bagi makhluk Allah, padahal kegagalan itu sebenarnya bukan pada syari’ah, tetapi pada pemahaman mereka yang memutuskan keterkaitan antara sebagian hukum dengan sebagian yang lain. Mereka tidak peduli bila tindakan mereka memisahkan antara hal-hal yang sama, atau menyamakan hal-hal yang sebetulnya berbeda; padahal hal itu sama sekali tidak pernah dinyatakan oleh syari’ah.
Seringkali penyimpangan pada hal-hal yang lahiriah seperti ini mempersempit apa yang sebenarnya telah diluaskan oleh Allah, mempersulit hal-hal yang dipermudah oleh syari’ah, membuat stagnasi persoalan yang sepatutnya dapat dikembangkan, serta mengikat hal-hal yang seharusnya dapat diperbarui dan kembangkan.