Prioritas Ijtihad atas Taqlid

Dalam tradisi keilmuan Islam, ijtihad bukan sekadar aktivitas intelektual—ia adalah denyut nadi peradaban. Sepanjang sejarah, kemajuan umat ini selalu bertumpu pada keberanian para ulama untuk menggali hukum dengan pandangan jernih, keluasan wawasan, dan keberanian menyampaikan kebenaran. Karena itu, setiap pembahasan mengenai prioritas ijtihad dan pembaruan, terutama dalam menghadapi praktik pengulangan (takrār) dan taqlid buta, selalu berkaitan erat dengan maqāṣid al-syarī‘ah—tujuan dan maksud dari setiap hukum Allah yang telah dibahas para ulama sejak generasi awal.

Ilmu Bukan Sekadar Hafalan – Ilmu Harus Hidup Bersama Dalilnya

Para ulama salaf memiliki standar yang tegas: ilmu bukan sekadar mengetahui hukum. Bukan pula sekadar menirukan pendapat sebelumnya, atau menyampaikan perkataan seseorang tanpa hujjah yang kuat. Bagi mereka, orang yang hanya mengikuti tanpa dalil, sekalipun benar, belum layak disebut berilmu.

Ilmu, kata mereka, adalah pemahaman yang mandiri, disertai dalil yang jelas, mampu berdiri di atas argumentasi, dan tidak bergantung pada siapa pun. Benar tidaknya suatu pendapat tidak ditentukan oleh nama tokoh yang mengatakannya, tetapi ditentukan oleh kebenaran dalil yang membimbingnya.

“Ilmu itu berjalan bersama dalil, ke mana pun ia pergi.”
—Para ulama salaf

Karena itu, seseorang yang hanya mengulang pendapat ulama terdahulu tanpa memahami alasan dan dalilnya, sesungguhnya hanya menjadi peniru, bukan pewaris ilmu.

Ibn al-Qayyim: Taqlid Bukan Jalan Ilmu

Ibn al-Qayyim menegaskan perkara ini dengan sangat kuat. Mengutip firman Allah SWT:

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.”
(QS. Al-Isra’: 36)

Beliau menegaskan bahwa taqlid bukanlah ilmu—dan ijma’ ulama menyepakati hal itu. Dalam I’lām al-Muwaqqi‘īn, Ibn al-Qayyim menyebutkan lebih dari delapan puluh bentuk taqlid yang salah, sekaligus menolak berbagai syubhat yang biasa dijadikan dalih oleh para penganut taqlid.

Artinya, syari’at menuntut agar umat Islam memiliki keberanian memahami, menimbang, dan mengambil hukum berdasarkan panduan dalil, bukan berdasarkan ketokohan seseorang.

Jika Literalitas Tercela, Maka Taqlid kepada Tokoh Masa Lalu Pun Tercela

Sebagian orang mencela dzahiriyah lama maupun baru karena mereka terpaku pada literal ayat dan hadis tanpa memperhatikan konteks. Namun, anehnya, mereka sendiri terpaku pada ucapan ulama masa lalu, tanpa melihat perubahan zaman, kebutuhan masyarakat, dan perkembangan ilmu pengetahuan.

Padahal, jika para imam besar dahulu hidup di zaman ini—dengan kondisi sosial, teknologi, dan tantangan umat yang sangat jauh berbeda—sudah pasti mereka akan mengubah banyak fatwa dan ijtihad mereka.

Mengapa? Karena ijtihad bukan dokumen mati. Ia adalah proses hidup yang menyesuaikan dengan ruang dan waktu.

Realitas Sejarah: Para Ulama Sendiri Mengubah Fatwa Mereka

Sejarah menjadi bukti paling kuat:

  • Para sahabat generasi berikutnya mengubah sebagian fatwa sahabat sebelumnya, karena berbeda kondisi zamannya, padahal jarak waktu mereka tidak terlalu jauh.

  • Para imam besar pun kerap memperbaharui ijtihad mereka seiring perubahan usia, kedewasaan, lingkungan, dan pengetahuan mereka.

Contoh Nyata: Imam Syafi’i

Sebelum hijrah ke Mesir, Imam Syafi’i memiliki Qaul Qadim, pendapat-pendapat hukum yang dibangun berdasarkan kondisi Irak dan Hijaz.

Setelah tinggal di Mesir, beliau menemukan adat, realitas sosial, dan data keilmuan yang berbeda, lalu menyusun ulang banyak pendapat beliau, yang kemudian dikenal dengan Qaul Jadid.

Ini bukan karena ragu, tetapi karena keilmuan beliau justru semakin matang dan luas.

Imam Ahmad pun Mengalami Hal Serupa

Dalam banyak riwayat, Imam Ahmad memberikan jawaban yang berbeda dalam masalah yang sama. Perbedaan ini terjadi karena:

  • kondisi waktu yang berbeda,

  • situasi kasus yang berubah,

  • pertimbangan maslahat yang berkembang.

Ini bukti nyata bahwa ijtihad tidak boleh beku, dan fatwa tidak boleh diperlakukan seperti monumen yang tak boleh disentuh.


Ijtihad: Fondasi Gerak Umat dalam Menghadapi Zaman

Jika ulama besar saja mengubah ijtihad mereka karena dinamika zaman yang tidak terlalu jauh berbeda, apalagi kita hidup di masa yang berbeda berabad-abad lamanya: zaman globalisasi, kecerdasan buatan, ekonomi digital, perubahan sosial, dan persoalan-persoalan baru yang tidak pernah mereka lihat.

Maka wajar jika para pembaru menekankan:

  • pentingnya memahami maqasid syari’ah,

  • memperbarui ijtihad sesuai kebutuhan,

  • dan keluar dari kungkungan taqlid buta.

Karena syari’at tidak turun untuk mengikat umat pada teks-teks masa lalu, tetapi memberi pedoman agar manusia menghadapi masa depan dengan bimbingan wahyu yang hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *