Sebagaimana diketahui dalam perkara-perkara cabang sesungguhnya amalan yang dilakukan oleh manusia ini terdiri atas bermacam-macam tingkatan yang harus dilakukan, dengan perbedaan tingkatan yang telah dijelaskan oleh syari’ah agama.
Ada perkara yang diperintahkan dalam bentuk sunnah dan mustahab.
Ada perkara yang diperintahkan dalam bentuk fardhu dan kewajiban.
Dan ada pula perkara yang berada di antara kedua hal itu, yakni perkara yang berada di atas mustahab, tetapi dia berada di bawah fardhu; yang oleh para fuqaha disebut dengan wajib.
Perkara yang termasuk di dalam fardhu ini terbagi lagi menjadi fardhu kifayah, yaitu suatu fardhu yang apabila telah dilakukan oleh seorang atau beberapa orang, maka orang yang lain tidak berdosa bila tidak melakukannya; dan fardhu ain, yaitu suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap orang yang telah memenuhi syarat untuk diberi beban kewajiban (mukallaf).
Fardhu ain ini sendiri terbagi lagi menjadi beberapa macam. Ada yang kita namakan fardhu rukun (al-fara’idh al-rukniyyah) yang berkaitan dengan rukun Islam, yaitu syiar ibadah yang terdiri atas empat macam: Shalat, zakat, puasa, dan haji. Serta fardhu lainnya yang tidak termasuk dalam kategori fardhu ini.
Al-‘Allamah Ibn Rajab, ketika menjelaskan hadits ini (Sesungguhnya Allah memfardhukan berbagai macam fardhu, oleh karena itu janganlah kamu sia-siakan…) mengatakan, “Para ulama berselisih pendapat apakah wajib dan fardhu itu satu makna ataukah tidak? Di antara mereka ada yang berkata bahwa kedua hal itu sama.Setiap kewajiban yang didasari dengan dalil syar’i dari al-Qur’an, sunnah, ijma’, dan dalil syar’i lainnya adalah fardhu. pendapat ini dikenal sebagai pendapat para pengikut mazhab Syafi’i; dan diriwayatkan dari Ahmad yang mengatakan: ‘Setiap hal yang ada di dalam shalat adalah fardhu.'”
Di antara ulama itu ada yang berkata, “Yang termasuk fardhu adalah sesuatu yang ditetapkan dengan dalil yang qath’i. Sedangkan yang termasuk wajib adalah sesuatu yang ditetapkan dengan dalil yang tidak qath’i.” Pendapat ini berasal dari para pengikut mazhab Hanafi.
Kebanyakan nas yang berasal dari Ahmad membedakan antara fardhu dan wajib. Para pengikut mazhab Hanbali meriwayatkan darinya bahwa dia berkata, “Sesuatu itu tidak dimasukkan ke dalam fardhu kecuali apabila dia terdapat di dalam kitab Allah SWT.” Dia berkata, “Berkaitan dengan zakat fitrah, saya memberanikan diri untuk mengatakan bahwa sesungguhnya zakat fitrah adalah fardhu walaupun Ahmad mengatakan bahwa dia wajib.” Di antara para pengikut mazhab ini berkata, “Maksudnya, sesungguhnya fardhu itu ialah sesuatu yang ditetapkan melalui al-Qur’an sedangkan wajib ialah sesuatu yang ditetapkan melaluisunnah Nabi saw.”Ada pula mereka yang berkata,”Sesungguhnya Ahmad bermaksud bahwa sesuatu yang fardhu itu ditetapkan melalui dalil naqli yang mutawatir; sedangkan wajib ialah sesuatu yang ditetapkan melalui ijtihad; sehingga banyak sekali pandangan yang berkaitan dengan kewajiban ini.”2
MENGANGGAP MUDAH TERHADAP HAL-HAL YANG SUNNAH DAN MUSTAHAB
Berkaitan dengan fiqh prioritas ini, kita harus mendahulukan hal yang paling wajib atas hal yang wajib, mendahulukan hal yang wajib atas mustahab, dan kita perlu menganggap mudah hal-hal yang sunnah dan mustahab serta harus mengambil berat terhadap hal-hal yang fardhu dan wajib. Kita mesti menekankan lebih banyak terhadap perkara-perkara fardhu yang mendasar daripada perkara yang lainnya; khususnya shalat dan zakat yang merupakan dua macam fardhu yang sangat mendasar, yang selalu digandengkan penyebutannya di dalam al-Qur’an pada dua puluh delapan tempat; dan juga banyak sekali hadits yang menyebutkan kedua hal ini. Antara lain:
Diriwayatkan dari Ibn Umar r.a. bahwasanya Rasulullah saw bersabda,
“Islam itu dibangun di atas lima perkara; bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah, dan berpuasa di hari Ramadhan.” 3
Diriwayatkan dari Thalhah bin Ubaidillah r.a. berkata, “Ada seorang lelaki penduduk Najed yang datang kepada Rasulullah saw dengan kepala terbuka. Kami mendengar suara dengungannya tetapi tidak dapat menangkap apa yang dia katakan. Sehingga kami mendekatkan diri kepada Rasulullah saw. Ternyata dia bertanya tentang Islam. Maka Rasulullah saw bersabda, “Shalat lima waktu sehari semalam.” Dia bertanya lagi, “Apakah ada kewajiban lain atas diriku selain itu?” Beliau menjawab, “Tidak, kecuali bila engkau hendak melaksanakan yang sunnah.” Kemudian Rasulullah saw menyebutkan zakat kepadanya, lalu dia bertanya lagi: “Apakah ada kewajiban lain atas diriku selain itu?” Beliau menjawab, “Tidak, kecuali bila engkau hendak melaksanakan yang sunnah.” Kemudian lelaki itu kembali lagi ke tempat asalnya sambil berkata, “Demi Allah, aku tidak akan menambah dan menguranginya.” Maka Rasulullah saw bersabda,”Dia akan mendapatkan keberuntungan kalau yang dia katakan itu benar.”” (Muttafaq ‘Alaih) 4
Diriwayatkan dari Ibn Abbas r. a. berkata bahwasanya Nabi saw mengutus Mu’adz r.a. untuk pergi ke Yaman, beliau saw bersabda kepadanya, “Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya aku adalah Rasulullah. Apabila mereka mematuhi dirimu dalam perkara ini, maka beritakanlah kepada mereka bahwasanya Allah telah memfardhukan shalat lima waktu sehari semalam. Dan apabila mereka mentaati dirimu dalam perkara ini, maka beritakanlah kepada mereka bahwa Allah SWT telah memfardhukan kepada mereka untuk membayar zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” 5
Diriwayatkan dari Ibn Umar r. a. berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, “Aku telah diperintahkan untuk memerangi orang-orang sehingga mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat. Jika mereka telah melaksanakan perkara-perkara itu, berarti mereka telah melindungi darah dan harta benda mereka dari diriku. Dan Allah SWT akan menghitung apa yang telah mereka lakukan.” 6
Diriwayatkan dan Abu Hurairah r.a. berkata, “Ketika Rasulullah saw wafat dan Abu Bakar diangkat menjadi khalifah, ada di antara orang-orang Arab yang menjadi kafir kembali, maka Umar r.a. berkata, ‘Bagaimanakah kalau kita memerangi orang-orang itu karena Rasulullah saw telah bersabda, ‘Aku telah diperintakkan untuk memerangi orang-orang sehingga mereka mengucapkan bahwa tiada tuhan selain Allah. Maka barangsiapa yang mengatakannya maka dia telah melindungi harta dan jiwanya dari diriku, dan Allah akan memperhitungian segala amal perbuatannya.’?’ Maka Abu Bakar menjawab ‘Demi Allah, sungguh aku akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat. Karena sesungguhnya zakat adalah hak harta benda. Demi Allah, kalau mereka enggan memberikan seekor unta yang dahulu pernah mereka berikan kepada Rasulullah saw maka aku akan memerangi mereka, karena keengganan itu.’ Umar berkata, ‘Demi Allah, itu tidak lain kecuali bahwa aku telah melihat Allah melapangkan hati Abu Bakar untuk melakukan peperangan itu, dan aku betul-betul mengetahuinya.'” 7
Diriwayatkan dari Abu Ayyub r.a., ia berkata bahwa ada seorang lelaki datang kepada Nabi saw kemudian dia berkata kepada Nabi saw, “Beritahukanlah kepadaku amalan yang dapat membuatku masuk surga.” Nabi saw bersabda,”Sembahlah Allah dan jangan mempersekutukan-Nya dengan sesuatu selain Dia, dirikan shalat, bayar zakat dan jalinlah silaturahim.”8
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., ia berkata bahwa ada seorang lelaki Arab Badui datang kepada Nabi saw sambil berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku amalan yang apabila aku melakukannya, aku akan masuk surga.” Rasulullah saw menjawab, “Sembahlah Allah dan jangan mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dirikan shalat fardhu, bayarlah zakat fardhu, dan berpuasalah pada bulan Ramadhan.” Kemudian lelaki itu berkata, “Demi yang diriku berada di tangan-Nya, aku tidak akan menambah atau menguranginya. “Ketika orang itu kembali lagi ke tempat asalnya, Nabi saw bersabda, “Barangsiapa yang ingin melihat lelaki penghuni surga, maka hendaklah dia melihat orang ini.” 9
Hadits ini dan hadits Thalhah di atas menunjukkan bahwa perkara-perkara fardhu ini adalah dasar amalan agama. Barangsiapa mengerjakannya dengan sempurna, tidak menguranginya sedikitpun, berarti dia telah membuka pintu surga, walaupun dia tidak mengerjakan amalan-amalan sunnah di luar fardhu itu. Ajaran yang diterapkan oleh Nabi saw ketika beliau mengajar para sahabatnya ialah memusatkan perhatian terhadap rukun dan dasar, dan bukan menekankan perhatian terhadap perkara-perkara kecil, parsial, yang tidak akan ada habisnya.
Kesalahan Menyibukkan Diri Dalam Perkara Sunnah Dengan Meninggalkan Perkara Fardhu
Di antara kesalahan yang dilakukan oleh banyak orang ialah memberikan perhatian yang berlebihan terhadap perkara yang hukumnya sunnah, yang berkaitan dengan shalat, puasa, dan haji daripada perhatian yang diberikan kepada hal-hal yang hukumnya wajib.
Kita seringkali melihat pemeluk agama ini yang melakukan qiyam al-lail, kemudian dia pergi ke tempat kerja di mana dia mendapatkan gaji setiap bulan, dengan keadaan loyo tidakmempunyai kekuatan,sehingga dia tidak dapat bekerja dengan baik. Kalau dia mengetahui bahwa bekerja dengan baik itu hukumnya wajib berdasarkan hadits “Sesungguhnya Allah mewajibkan ihsan atas segala sesuatu”; mengetahui bahwa mengabaikannya berarti pengkhianatan terhadap amanat yang diberikan kepadanya; dan mengetahui bahwa dia memakan harta setiap akhir bulan dengan cara yang tidak benar, maka dia tidak akan memperbanyak qiyam lail-nya untuk dirinya sendiri, karena hal itu tidak lebih daripada amalan sunnah, yang tidak diwajibkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.
Satu hal yang serupa dengan itu ialah orang yang berpuasa sunnah Senin dan Kamis, habis kekuatannya karena berpuasa, khususnya pada hari-hari di musim panas. Akhirnya dia pergi ke tempat kerja dengan tubuh yang lemas dan tidak bergairah. Dengan demikian dia banyak mengesampingkan kemaslahatan orang banyak karena dia mendahulukan puasa. Puasa sunnah dan tidak wajib bagi dirinya. Padahal pada masa yang sama melaksanakan kemaslahatan orang banyak itu merupakan suatu kewajiban atas dirinya.
Nabi saw melarang wanita untuk melakukan puasa sunnah ketika suaminya berada di rumah, tidak bepergian jauh, kecuali dengan izin suaminya.
Karena sesungguhnya suami mempunyai hak atas dirinya yang lebih wajib dia Iakukan daripada puasa sunnah.
Perkara yang serupa dengan ini adalah ibadah haji dan umrah yang hukumnya sunnah. Banyak sekali orang Islam yang melakukan ibadah haji untuk yang kelima kalinya, kesepuluh, keduapuluh, bahkan keempatpuluh. Dia senantiasa melaksanakan ibadah umrah pada bulan Ramadhan, mengeluarkan biaya yang sangat besar. Padahal pada masa yang sama banyak sekali kaum Muslimin yang meninggal dunia karena kelaparan –betul-betul dan tidak hanya kiasan di beberapa negeri.
Misalnya di Somalia; sedangkan kaum Muslimin yang lainnya sedang menghadapi pembunuhan massal, sebagaimana yang kita saksikan di Bosnia Herzegovina, Palestina, Kasymir dan negeri-negeri lainnya. Mereka sangat memerlukan bantuan dari saudara-saudara mereka, untuk memberi makanan kepada orang-orang yang kelaparan, memberi pakaian kepada orang-orang yang telanjang, mengobati orang sakit, memberi tempat tinggal kepada orang yang kehilangan tempat tinggal, untuk memelihara anak yatim, memelihara orang tua, para janda, dan orang-orang cacat karena perang, dan juga untuk membeli senjata agar mereka dapat mempertahankan diri.
Sedangkan kaum Muslimin yang lainnya menghadapi perang terhadap kristenisasi yang berlaku di daerah mereka, di mana mereka tidak memiliki sekolah sebagai tempat belajar, masjid untuk shalat, rumah untuk mendidik anak, rumah sakit untuk menyembuhkan orang-orang sakit, gedung pusat dakwah, dan buku-buku sebagai bahan bacaan… Pada masa yang sama kita menemukan 70% jamaah haji setiap tahun adalah orang yang pernah melakukan ibadah haji sebelumnya. Mereka hanya melakukan ibadah haji sunnah, yang untuk ini mereka mengeluarkan ratusan juta untuk keperluan diri mereka sendiri.
Kalau mereka betul-betul memahami ajaran agama mereka, dan mengetahui sedikit tentang fiqh prioritas, maka mereka akan mendahulukan penyelamatan saudara-saudara Muslim mereka daripada merasakan kenikmatan ruhani ketika melakukan ibadah haji atau umrah. Jika mereka menghayati perkara ini secara betul-betul maka mereka akan merasakan kenikmatan yang lebih dalam dan dahsyat ketika mereka menyelamatkan kaum Muslimin daripada kenikmatan yang mereka rasakan ketika melaksanakan ibadah tersebut yang kadang-kadang diliputi dengan keinginan untuk menampakkannya kepada orang lain atau riya’ di mana orang yang melakukannya tidak merasakan hal itu Ucapan Imam al-Raghib yang Cemerlang Para fuqaha Islam telah menetapkan bahwasanya Allah SWT tidak akan menerima ibadah yang sunnah sampai ibadah yang fardhu telah dilaksanakan.
Imam al-Raghib mengemukakan pendapat sehubungan dengan perbandingan antara berbagai fardhu dalam ibadat, dan perkara-perkara mulia yang hukumnya sunnah. Dia mengatakan sesuatu yang sangat baik: “Ketahuilah, sesungguhnya ibadah itu lebih luas daripada kemuliaan (al-makramah). Sesungguhnya setiap perbuatan yang mulia adalah ibadah, dan tidak setiap ibadah itu mulia. Di antara perbedaan antara kedua hal ini ialah bahwa ibadah mempunyai perkara-perkara fardhu yang telah diketahui, dan batas-batas yang telah ditetapkan. Barang siapa yang meninggalkannya, maka dia dianggap melanggar batas. Sedangkan perbuatan yang mulia adalah sebaliknya.
Manusia tidak akan sempurna kemuliaannya selama dia belum melakukan kewajiban-kewajiban dalam ibadahnya. Oleh karena itu, melaksanakan kewajiban dalam ibadah merupakan sesuatu yang adil, sedangkan melaksanakan kemuliaan merupakan sesuatu yang hukumnya sunnah. Perbuatan yang sunnah tidak akan diterima oleh Allah SWT dari orang yang mengabaikan hal-hal yang wajib. Dan orang yang meninggalkan kewajiban tidak dianjurkan untuk mencari keutamaan dan kelebihan, karena mencari kelebihan tidak dibenarkan kecuali setelah seseorang melakukan keadilan. Sesungguhaya keadilan merupakan sesuatu yang wajib, dan keutamaan adalah tambahan atas yang wajib. Bagaimana mungkin ada tambahan terhadap sesuatu yang dia sendiri masih kurang. Oleh karena itu benarlah ucapan: ‘Orang yang mengabaikan perkara-perkara yang pokok tidak akan sampai kepada tujuan’.”
Barangsiapa yang disibukkan dengan perkara fardhu sehingga dia tidak dapat mencari tambahan, maka dia dimaafkan. Dan barangsiapa yang disibukkan untuk mencari tambahan dengan mengabaikan perkara yang fardhu maka dia tertipu. Allah SWT telah mengisyaratkan agar keadilan benar-benar dilaksanakan, dan kemuliaan dilakukan dengan baik. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (an-Nahl: 90)
Catatan kaki:
2 Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam, 2:153 cet. ar-Risalah. ^
3 Muttafaq ‘Alaih, lihat al-Lu’lu’ wal-Marjan, hadits 9. ^
4 al-Lu’lu’ wal-Marjan, hadits 6 ^
5 Muttafaq ‘Alaih, ibid., hadits 11. ^
6 Muttafaq ‘Alaih, ibid., hadits 15. ^
7 Muttafaq ‘Alaih, ibid., hadits 13. ^
8 Muttafaq ‘Alaih, ibid., hadits 7. ^
9 Muttafaq Aiaih, ibid.. hadits 13. ^