Wanita Kafir Dzimmi yang Masuk Islam Di Bawah Kekuasaan Lelaki Kafir Dzimmi
Seorang Muslim yang Memasuki Darul Harb lalu Menemukan Istrinya
Masuk Islam karena Sesuatu yang Dirampasnya atau Tidak Dirampasnya
Dimakruhkan Menikahi Wanita Ahli Kitab dalam Keadaan Perang dengan Orang Islam
Kafir Harbi yang Memberi Maskawin Istrinya
Kafir Harbi yang Masuk Islam dan Mempunyai Istri lebih dari Empat Orang
Mengenai Obat-obatan
Kucing dan Burung Shaqar (elang)
Burung Elang yang diajari, Binatang Buruan yang diikat dan yang Pandai Meniru
Menghalalkan yang dimiliki Musuh

Imam Syafi’i berkata: Apabila kaum muslimin masuk ke negeri musuh dan menemukan sesuatu selain makanan, maka hukum asal barang yang ditemukannya itu ada dua: Pertama, dilarang dan mengambilnya adalah suatu bentuk pengkhianatan. Kedua, diperbolehkan mengambilnya, asalkan mengenai sesuatu yang diperbolehkan.