- Dari Abu Hurairah a., katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Barangsiapa yang menyaksikan mayit sehingga ia disembahyangi yakni ikut menyembahyangi pula, maka ia memperoleh pahala seqirath dan barangsiapa yang menyaksikan sehingga di kubur, maka ia memperoleh pahala dua qirath.”
Beliau s.a.w. ditanya: “Seberapakah dua qirath itu?” Beliau s.a.w. menjawab: “Yaitu seperti dua gunung yang besar-besar.” (Muttafaq ‘alaih)
- Dari Abu Hurairah r.a. pula bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
”Barangsiapa mengikuti janazahnya seseorang Muslim dengan sebab adanya keimanan serta mengharapkan keridhaan Allah dan ia terus menyertainya sehingga mayit itu disembahyangi dan seiesai dimakamkan, maka sesungguhnya orang yang sedemikian itu akan kembali dengan membawa pahala sebanyak dua qirath, setiap seqirath itu adalah sebesar gunung Uhud. Dan barangsiapa yang ikut menyembahyanginya kemudian kembali sebelum dimakamkan, maka sesungguhnya ia akan kembali dengan membawa pahala seqirath.” (Riwayat Bukhari)
- Dari Ummu ‘Athiyah radhiallahu ‘anha, katanya: “Kita semua dilarang untuk mengikuti mengantarkan janazah ke kubur, tetapi larangan itu tidak diperkeraskan untuk kita maksudnya ialah untuk kaum ” (Muttafaq ‘alarh)
Maknanya ialah bahwa larangan mengikuti janazah ke kubur bagi kaum wanita itu tidak diperkeraskan sebagaimana halnya larangan yang diperkeraskan dalam perkara-perkara yang diharamkan jadi hukumnya ialah makruh saja.