Mempersempit Kesenjangan Ekonomi

Oleh: Ahmad Ghozali Fadli

Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tahun 2018 menyatakan, bahwa terjadi kesenjangan yang lebar antar pemilik rekening Bank di Indonesia. Total, 246.293.377 pemilik rekening, dengan total saldo sebesar Rp. 5.314 Triliun. Namun, 98,1 % (241.600.000) rekening, hanya memiliki saldo Rp. 750,4 Triliun. Sedangkan sebanyak Rp. 2.500 Triliun dimiliki oleh 91.000 rekening atau sebesar 0,04% dari seluruh pemilik rekening. Sisanya, berada di pertengahan.

Jika dibuat rata-rata, sebesar 98,1 % hanya memiliki saldo rata-rata sebesar Rp. 3.105.950,00. Yang pertengahan, sebesar 1,86 % pemilik rekening, memiliki saldo rata-rata sebesar Rp. 44.837.000,-. Dan yang paling atas, sebesar 0,04 % pemilik rekening, memiliki saldo rata-rata Rp 27.472.527.500,- (27,5 Milyar). Kesenjangan antar pemilik rekening sebesar 27.500 : 3.

Dalam surat Al-Hasyr ayat 7, Allah memerintahkan untuk membagi harta secara merata, agar tidak berputar di antara orang kaya saja. Untuk itulah, terdapat instrumen penting, dalam menegakkan keadilan ekonomi di antara sesama ummat Islam. Pertama, Zakat. Wajib dikeluarkan dan harus diambil. Totalnya 2,5 % per tahun. Contoh, jika pemilik rekening kalangan atas berzakat, maka akan keluar dana 62,5 Triliun. Dan jika dana ini dibagikan kepada pemilik rekening kalangan bawah, maka tiap orang akan mendapatkan Rp. 259.000,00. Masih belum cukup, untuk menaikkan derajat mereka ke kalangan menengah. Untuk itulah ada instrumen kedua, Infaq. Yakni, untuk mencukupi kebutuhan seseorang, dengan niatan agar mampu berdaya. Besarannya bebas, tergantung kebutuhan Mustahik (Penerima). Yang ketiga, sedekah. Ditujukan seluruh ummat, baik kaya maupun miskin, dan tidak hanya berupa materi. Bertujuan untuk mempererat rasa persaudaraan dan persatuan sesama ummat. Dan yang keempat, yakni Wakaf. Instrumen ini sangat penting, berupa fasilitas insfrastuktur agar ekonomi dan kegiatan ummat bergerak cepat. Bisa berupa mesin, lahan, bangunan, bahkan sumber air.

Dalam Islam, mustahik (penerima manfaat) sudah ditentukan. Untuk zakat, terdapat 8 golongan. Pertama, Faqir. Mereka harus dicukupi kebutuhannya tiap hari, hingga ajal menjemputnya. Pasalnya, golongan ini tidak memiliki uang dan sudah tidak mampu berkerja. Kedua, Miskin. Mereka hanya memiliki sedikit dana, namun mampu bekerja. Golongan ini harus dididik, kemudian diangkat derajatnya dengan memberikan pekerjaan yang layak. Ketiga, Amil. Merekalah yang mampu membuat dan mengkonsep, agar Mustahik mampu meningkat derajatnya. Diberi zakat, untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya dalam menjalankan tugas mereka. Keempat, Muallaf. Diberikan zakat untuk menunjang pendidikan keislamannya, dan membuat hati mereka lebih dekat dan merasa diperhatikan oleh sesama saudaranya. Kelima, budak. Memang sudah tidak ada dalam arti sesungguhnya, namun bentuk perbudakan cukup banyak. Mereka harus dilepaskan dari segala bentuk itu. Keenam, orang yang berhutang dan sudah tidak mampu membayarnya. Sesungguhnya, orang ini lebih parah dari orang miskin. Tutupi hutangnya, kemudian beri pekerjaan yang layak. Ketujuh, orang yang berjihad di jalan Allah. Beragam bentuk jihad, mulai dari jihad tenaga, bahkan nyawa dalam mensyiarkan agama Allah. Pastinya, dalam berjihad sudah menguras waktu dan tidak sempat untuk mencari penghidupan yang layak. Terakhir, ibnu sabil. Orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Berilah zakat, hingga orang tersebut sampai pada tempat tujuannya.

Untuk mustahik Infaq, ditujukan kepada keluarga (istri, anak-anak, orang tua), kerabat dekat, anak yatim, orang miskin, orang yang berjihad, dan ibnu sabil. Sedangkan, sedekah bisa diberikan kepada siapapun. Bahkan Umar bin Khattab sangat menyukai sedekah makanan dari Ustman bin Affan, karena keberkahan hartanya. Dan yang terakhir Wakaf. Dikelola oleh Nadhir, yang mampu mengenal Mustahik (penerima manfaat), juga mampu untuk memanfaatkan dan mengembangkan harta wakaf tersebut. Sehingga memiliki multi efek, untuk memberdayakan ummat. Akan lebih cepat, jika kalangan atas yang miliki dana 27,5 Milyar mewakafkan harta 2,5 Milyar saja untuk dijadikan pabrik. Berapa orang yang mendatkan pekerjaan? Minimal 200. Jika diikuti yang lain, yang berjumlah 91.000 kalangan atas tadi, maka akan membantu 18,2 juta warga miskin. Dana non-Halal yang merupakan bunga bank sebesar 6% per tahun, per orang (27,5 M x 6%) senilai 1.65 Milyar digunakan untuk membuat MCK dan jembatan, dan diikuti seluruhnya, maka berapa juta MCK yang terbangun?

Seluruh instrumen ini harus dipakai, agar tidak terjadi kesenjangan antar sesama ummat. Yang miskin, agar bisa menjadi pertengahan dan mampu menolong yang lainnya. Anak yatim, terjamin pendidikannya, para mujahid terpenuhi kebutuhannya, muallaf tetap diperhatikan, dan kaum faqir tetap terpelihara hingga Allah mencabut nyawa mereka.

Pembangunan Pesantren Alam Bumi Al-Qur’an

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *