Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: “Orang yang kembali dari hibahnya yakni menarik kembali apa yang sudah diberikannya itu adalah seperti anjing yang kembali makan tumpah-tumpahannya.” (Muttafaq ‘alaih)
Dalam riwayat lain disebutkan: Nabi s.a.w. bersabda: “Perumpamaan orang yang mengambil kembali sedekahnya adalah seperti seekor anjing yang tumpah- tumpah lalu ia kembali kepada tumpah-tumpahannya itu, kemudian memakannya.”
Dalam riwayat lain disebutkan: Nabi s.a.w. bersabda: “Orang yang kembali pada hibahnya yakni menarik kembali pemberiannya adalah seperti orang yang kembali makan tumpah-tumpahannya.”
Dari ‘Umar bin al-Khaththab r.a., katanya: “Saya menyedekahkan seekor kuda kepada sebagian orang-orang yang berjihad fi-sabilillah, lalu orang yang diberi ini menyia-nyiakannya yakni kurang mengurusi makan minumnya dan Iain-Iain lalu saya ingin membelinya dan saya mengira bahwa ia akan menjualnya dengan harga murah. Kemudian saya bertanya kepada Nabi s.a.w., lalu beliau bersabda: “Jangan engkau membeli kuda itu yakni yang sudah engkau sedekahkan itu dari orang yang menerimanya sendiri dan janganlah engkau menarik kembali apa-apa yang telah engkau sedekahkan, sekalipun ia akan menjualnya itu padamu dengan harga sedirham saja, Sebab sesungguhnya orang yang menarik kembali sedekahnya adalah seperti orang yang kembali makan tumpah-tumpahannya.” (Muttafaq ‘alaih)
Hamaltu ‘a/a farasin fi-sabilillah maknanya ialah saya bersedekah seekor kuda kepada sebagian orang yang melakukan jihad fi-sabilillah.