Makruhnya Mengutamakan Seseorang Anak Melebihi Anak-anak yang Lainnya

Dari an-Nu’man bin Basyir radhiallahu ‘anhuma bahwasanya ayahnya datang kepada Rasulullah s.a.w. dengan membawanya juga yakni membawa an-Nu’man, lalu ayahnya itu berkata: ‘Sesungguhnya saya memberikan seseorang bujang hambasahaya kepada anakku ini. Hambasahaya itu adalah milik saya.” Rasulullah s.a.w. lalu bersabda: “Adakah semua anakmu itu juga engkau beri semacam yang engkau berikan pada anak ini?” Ayah menjawab: ‘Tidak.” Kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda lagi: “Kalau begitu tariklah kembali.” Dalam riwayat lain disebutkan:

Rasulullah s.a.w. lalu bersabda: “Adakah engkau berbuat sedemikian ini dengan semua anakmu?” Ayah menjawab:  “Tidak.”  Kemudian beliau s.a.w. bersabda: “Bertaqwalah kepada Allah dan bersikap adillah dalam urusan anak- anakmu!” Ayah saya kembali lalu menarik lagi sedekah itu.

Dalam riwayat lain lagi disebutkan:

Rasulullah s.a.w. lalu bersabda: “Adakah semua anakmu itu engkau beri hibah seperti anak ini?” Ayah berkata: “Tidak.” Kemudian beliau s.a.w. bersabda: “Kalau begitu, janganlah engkau mempersaksikan kepada saya yakni jangan menggunakan saya sebagai saksi, sebab sesungguhnya saya tidak akan suka menyaksikan atas dasar kecurangan.”

Dalam riwayat lain pula disebutkan: Nabi s.a.w. bersabda: “Janganlah engkau menggunakan saya sebagai saksi atas sesuatu kecurangan.” Dalam riwayat lain lagi disebutkan: Nabi s.a.w. bersabda: “Persaksikan sajalah kepada orang selain saya,” kemudian beliau s.a.w. bersabda pula: “Adakah engkau merasa senang jikalau kebaktian anak-anakmu kepadamu itu sama keadaannya?” Ayah menjawab: “Ya.” Beliau s.a.w. lalu bersabda lagi: “Kalau begitu, jangan diteruskan yakni memberi seseorang anak tanpa anak-anak yang lain.” (Muttafaq ‘alaih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *