Bagian paling rendah dalam rangkaian perkara-perkara yang dilarang adalah perkara makruh; yaitu makruh tanzihi. Sebagaimana diketahui, makruh ini ada dua macam; makruh tahrimi dan makruh tanzihi. Makruh tahrimi ialah perkara makruh yang lebih dekat kepada haram; sedangkan makruh tanzihi ialah yang lebih dekat kepada halal. Dan itulah yang dimaksudkan dengan istilah makruh pada umumnya.
Banyak sekali contoh yang kita kenal dalam perkara ini. Barangsiapa yang pernah membaca buku Riyadh as-Shalihin, yang ditulis oleh Imam Nawawi, maka dia akan dapat menemukan berbagai contoh tentang perkara yang makruh ini. Seperti makruhnya orang yang makan sambil bersandar, minum dari bawah bejana air, meniup minuman, beristinja’ dengan tangan kanan, memegang farji dengan tangan kanan tanpa adanya uzur, berjalan dengan satu sandal, bertengkar di masjid dan mengangkat suara di dalamnya, berbisik di masjid pada hari Jumat ketika imam sedang berkhotbah, membesar-besarkan suara ketika berbicara, mengucapkan doa, “Ya Allah ampunilah dosaku kalau engkau mau.” “Kalau Allah dan Fulan menghendaki”, berbincang-bincang setelah makan malam yang paling akhir, shalat ketika makanan sudah dihidangkan, mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa, atau untuk melakukan Qiyamul Lail.
Perkara yang makruh sebagaimana didefinisikan oleh para ulama ialah perkara yang apabila ditinggalkan kita mendapatkan pahala, dan apabila dikerjakan tidak mendapatkan dosa.
Oleh karena itu, tidak ada siksa bagi orang yang melakukan perkara yang dianggap makruh tanzihi. Hanya saja, ia akan dikecam apabila melakukan sesuatu yang pantas mendapatkan kecaman apalagi jika ia melakukannya berulang-ulang.
Akan tetapi, kita tidak perlu menganggap mungkar tindakan semacan ini (makruh tanzihi); agar mereka tidak terjebak dalam kesibukan memerangi hal-hal yang makruh padahal di saat yang sama mereka sedang melakukan hal-hal yang jelas diharamkan oleh agama.